Parpol di Yogyakarta pertanyakan usulan aturan pemasangan bendera

id parpol

Parpol di Yogyakarta pertanyakan usulan aturan pemasangan bendera

Ilustrasi (Foto antaranews.com)

Yogyakarta, 18/10 (Antara) - Beberapa partai politik di Kota Yogyakarta mempertanyakan usulan yang disampaikan Badan Pengawas Pemilu Kota Yogyakarta terkait aturan pemasangan bendera selama masa kampanye Pemilu 2019.
   
“Bendera adalah identitas partai politik yang harus ditonjolkan. Dalam aturan yang lain, yaitu Peraturan KPU disebutkan bahwa bendera boleh dipasang dan tidak ada batasan jumlah maupun ukurannya,” kata Ketua Badan Pemenengan Pemilu DPC PDIP Kota Yogyakarat Fokki Ardiyanto di Yogyakarta, Kamis.
   
Oleh karena itu, lanjut Fokki, dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye, tidak disebutkan aturan tentang pemasangan bendera partai politik.
   
“Karena sudah mempertimbangkan aturan yang lebih tinggi sehingga yang perlu diatur oleh peraturan wali kota adalah alat peraga kampanye bentuk lain dan berbagai jenis bahan kampanye,” katanya.
   
Hal senada disampaikan Ketua DPD Partai Nasdem Kota Yogyakarta Sigit Wicaksono yang mengatakan usulan tersebut baru disampaikan saat sudah memasuki masa kampanye.
   
“Sekarang sudah masuk dalam tahap ‘pertandingan’, bahkan kampanye sudah berjalan hampir satu bulan. Seharusnya, aturan disiapkan sebelum ‘pertandingan’. Jika nanti muncul aturan baru, maka kami akan tolak,” katanya.
   
Sebelumnya, Bawaslu Kota Yogyakarta menyampaikan usulan ke KPU DIY untuk menyusun aturan terkait pemasangan bendera partai politik agar identitas partai politik tersebut terpasang dengan baik dan tidak mempengaruhi estetika kota. 
   
Komisioner KPU DIY Ahmad Shidqi mengatakan, akan berkoordinasi dengan KPU RI terkait pemasangan bendera parpol. 
   
“Bendera memang tidak masuk dalam kategori alat peraga kampanye maupun bahan kampanye. Pemasangannya pun sebenarnya harus mengikuti kaidah aturan yang ditetapkan oleh masing-masing kota atau kabupaten di DIY,” katanya.
   
Ia menambahkan, pemerintah daerah bisa menggunakan peraturan tentang penyelenggaraan reklame untuk melakukan penertiban jika ada bendera yang terpasang tidak sesuai aturan.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024