Jakarta (Antaranews Jogja) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Setyo Wasisto membantah adanya campur tangan Polri terhadap penyelenggaraan Muktamar XVII Pemuda Muhammadiyah 2018 yang akan berlangsung di D.I. Yogyakarta pada 25-28 November 2018.
"Tidak ada (intervensi)," kata Irjen Setyo di Jakarta, Kamis.
Pihaknya menegaskan bahwa Polri hanya melakukan tugas pengamanan secara profesional.
"Kami lakukan tugas secara profesional," katanya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Muktamar XVII PM Tahun 2018 Virgo Sulianto Gohardi mengklaim pihak kepolisian mengintervensi suksesi kepemimpinan Pemuda Muhammadiyah.
"Kondisi ini bagi kami sesuatu yang mengkhawatirkan karena sebelumnya hal ini tidak pernah terjadi. Hal-hal yang ditanyakan juga sangat sensitif," kata Virgo.
Dia mengatakan, dalam sepekan terakhir unsur Pemuda Muhammadiyah di tingkat wilayah, daerah bahkan cabang mendapatkan telepon dan atau kedatangan kunjungan pihak Kepolisian yang menanyakan perihal Muktamar PM.
Sejumlah pertanyaan, kata dia, banyak dilontarkan mulai dari jumlah peserta, waktu keberangkatan peserta ke Yogyakarta hingga nama-nama yang masuk bursa calon ketua umum.
Salah satu agenda penting dalam gelaran itu adalah memilih ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah Periode 2018-2022 untuk menggantikan Dahnil Anzar Simanjuntak yang akan habis masa jabatannya.
Berita Lainnya
377 polisi jaga PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK
Rabu, 27 Maret 2024 9:44 Wib
400 polisi jaga sidang di Gedung MK
Selasa, 26 Maret 2024 18:31 Wib
Polisi periksa dua tersangka perdagangan orang berkedok mahasiswa magang kerja di Jerman
Selasa, 26 Maret 2024 14:17 Wib
Awas, peredaran narkoba cair dimasukkan botol sampo, polisi sukses membongkar
Senin, 25 Maret 2024 17:52 Wib
Polisi gelandang 31 remaja lakukan "Sahur on The Road"
Minggu, 24 Maret 2024 14:32 Wib
Polisi terima laporan berita hoaks akun Connie Bakrie
Sabtu, 23 Maret 2024 21:06 Wib
Diperiksa polisi, warga terlibat perdagangan orang berkedok mahasiswa magang di Jerman
Jumat, 22 Maret 2024 20:23 Wib
Polisi larang bus gunakan klakson "telolet", nekat kena sanksi
Kamis, 21 Maret 2024 18:03 Wib