Gunung Kidul (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, belum bisa membagikan alat peraga kampanye partai politik dan calon anggota legislatif peserta Pemilu 2019 karena terkendala desain.
Pelaksana Tugas Ketua KPU Gunung Kidul Andang Nugroho di Gunung Kidul, Jumat, memgatakan pihaknya masih terkendala desain APK yang diserahkan dari partai politik dan DPD peserta Pemilu 2019 mendatang, meski dalam regulasi maksimal diserahkan kembali kepada mereka pada 22 Oktober.
"Kami sudah mengimbau kepada partai politik untuk segera mengumpulkan agar pembagian dimajukan. Kami berkeinginan kalau pengumpulan desain maju dari tanggal sebelumnya yang sudah ditetapkan, tetapi para parpol tetap berkeinginan batas pengumpulan desain yaitu 22 Oktober," katanya.
Andang mengatakan kosnsekuensinya, Gunung Kidul yang terakhir dibanding kabupaten lain. Padahal di Sleman, menurut dia, sudah akan dilakukan pembagian pada minggu depan. "Konsekuensinya kita menjadi yang terlama," katanya.
Dijelaskannya tiap parpol akan mendapatkan 10 baliho dan juga 16 spanduk, tetapi jika DPD hanya mendapatkan spanduk saja. Hal ini sudah sesuai Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 69 tentang zonasi APK.
"APK memang diberikan oleh KPU tetapi pemasangan harus sesuai SK tersebut," katanya.
Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunung Kidul Is Sumarsono mengatakan penertiban APK berpedoman dengan SK KPU Nomor 69 tentang APK tidak diperbolehkan memasang di ruang publik, tetapi faktanya banyak APK yang dipasang oleh parpol didepan ruang publik seperti kantor kecamatan, kelurahan atau masjid.
"Nantinya jika masih ditemukan akan kami tindak," katanya.
Is mengatakan perlu adanya koordinasi antara KPU dan parpol terkait zonasi, karena dikhawatirkan jika tidak dilakukan akan menimbulkan konflik antar parpol karena berebut posisi. Zeperti contoh batas kota Playen - Wonosari sangat terbatas spot-spotnya bisa menambah potensi kerawanan karena parpol akan berebut posisi pemasangan.
"Wilayah perbatasan perlu diwaspadai karena berpotensi menimbulkan konflik," katanya.
Berita Lainnya
Bawaslu DIY sesalkan banyak peserta pemilu enggan membersihkan APK
Senin, 12 Februari 2024 11:29 Wib
2.423 APK peserta pemilu di Gunungkidul langgar zonasi
Jumat, 22 Desember 2023 16:29 Wib
Bawaslu Bantul tertibkan ratusan APK pemilu langgar aturan
Jumat, 15 Desember 2023 18:53 Wib
KPU fasilitasi pemasangan APK peserta Pemilu 2024
Kamis, 23 November 2023 5:58 Wib
Yogyakarta menetapkan sembilan ruas jalan steril alat peraga kampanye
Selasa, 14 November 2023 17:39 Wib
KPU Kulon Progo gunakan Perbup APK 2019 untuk Pemilu 2024
Minggu, 5 November 2023 13:12 Wib
Pemkab Bantul susun draf peraturan bupati tentang pemasangan APK pemilu
Sabtu, 28 Oktober 2023 22:44 Wib
Bawaslu DIY temukan pemasangan alat peraga tidak sesuai ketentuan
Sabtu, 28 Oktober 2023 16:13 Wib