Alat peraga kampanye belum dibagikan karena terkendala desain

id Alat peraga kampanye

Alat peraga kampanye belum dibagikan karena terkendala desain

Satpol PP Kabupaten Gunung Kidul, DIY, menertibkan alat peraga kampanye calon anggota legislatif dan partai politik yang melanggar aturan dan zonasi. (Foto Mamiek/Antara)

Gunung Kidul (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, belum bisa membagikan alat peraga kampanye partai politik dan calon anggota legislatif peserta Pemilu 2019 karena terkendala desain.
     
Pelaksana Tugas Ketua KPU Gunung Kidul Andang Nugroho di Gunung Kidul, Jumat, memgatakan pihaknya masih terkendala desain APK yang diserahkan dari partai politik dan DPD peserta Pemilu 2019 mendatang, meski dalam regulasi maksimal diserahkan kembali kepada mereka pada 22 Oktober.
     
"Kami  sudah mengimbau kepada partai politik untuk segera mengumpulkan agar pembagian dimajukan. Kami berkeinginan kalau pengumpulan desain maju dari tanggal sebelumnya yang sudah ditetapkan, tetapi para parpol tetap berkeinginan batas pengumpulan desain yaitu 22 Oktober," katanya.
       
Andang mengatakan kosnsekuensinya, Gunung Kidul yang terakhir dibanding kabupaten lain. Padahal di Sleman, menurut dia, sudah akan dilakukan pembagian pada minggu depan. "Konsekuensinya kita menjadi yang terlama," katanya.
     
Dijelaskannya  tiap parpol akan mendapatkan 10 baliho dan juga 16 spanduk, tetapi jika DPD hanya mendapatkan spanduk saja. Hal ini sudah sesuai Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 69 tentang zonasi APK.
    
"APK memang diberikan oleh KPU tetapi pemasangan harus sesuai SK tersebut," katanya.
     
Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunung Kidul Is Sumarsono mengatakan  penertiban APK berpedoman dengan SK KPU Nomor 69  tentang APK tidak diperbolehkan memasang di ruang publik, tetapi faktanya banyak APK yang dipasang oleh parpol didepan ruang publik seperti kantor kecamatan, kelurahan atau masjid.
     
"Nantinya jika masih ditemukan akan kami tindak," katanya.
     
Is mengatakan perlu adanya koordinasi antara KPU dan parpol terkait zonasi, karena dikhawatirkan jika tidak dilakukan akan menimbulkan konflik antar parpol karena berebut posisi. Zeperti contoh batas kota Playen - Wonosari sangat terbatas spot-spotnya bisa menambah potensi kerawanan karena parpol akan berebut posisi pemasangan.
     
"Wilayah perbatasan perlu diwaspadai karena berpotensi menimbulkan konflik," katanya.