Yogyakarta sedang memproses penyelesaian penghitungan UMK 2019

id rupiah

Yogyakarta sedang memproses penyelesaian penghitungan UMK 2019

upah minimum kabupauen/kota (Foto Antara)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta tengah menyelesaikan penghitungan nilai Upah Minimum Kota 2019 yang akan diusulkan ke Gubernur DIY untuk ditetapkan.
   
“Rapat di tingkat provinsi untuk menentukan besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2019 dijadwalkan dilakukan pada 29 Oktober. Penghitungan akan kami selesaikan sebelum rapat di tingkat DIY,” kata Kepala Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogayakarta Lucy Irawati di Yogyakarta, Jumat.
   
Menurut dia, sebelum disampaikan dalam rapat di tingkat DIY, usulan besaran UMK 2019 tersebut akan disampaikan ke Wali Kota Yogyakarta untuk ditetapkan. 
   
“Sehingga, usulan UMK 2019 yang disampaikan saat rapat di DIY adalah usulan dari wali kota atas masukan dari Dinas Kopersi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta,” kata Lucy.
   
Lucy menyatakan, Pemerintah DIY akan menetapkan UMK untuk kota dan kabupaten di DIY pada 1 November dan pengumuman nilai UMK 2019 paling lambat dilakukan pada 21 November dan sudah akan berlaku pada 1 Januari 2019.
   
Seperti tahun sebelumnya, penghitungan UMK 2019 juga akan didasarkan pada tingkat inflasi nasional dan nilai pendapatan domestik bruto 2018.
   
Kementerian Ketenagakerjaan telah menyampaikan surat terkait nilai inflasi dan pertumbuhan domestik bruto 2018 yang akan menjadi faktor penentu nilai UMK 2019. Tingkat inflasi ditetapkan 2,88 persen dan produk domestik bruto ditetapkan 5,15 persen.
   
UMK 2019 ditetapkan berdasarkan nilai UMK 2108 yang ditambahkan dengan hasil perkalian antara nilai UMK 2018 dengan hasil penjumlahan inflasi dan pendapatan domestik bruto.
   
Dengan demikian, ada potensi kenaikan UMK sebesar 8,03 persen atau hampir sama seperti kenaikan UMK 2018 yang saat itu memiliki inflasi 3,72 persen dan pendapatan domestik bruto sebesar 4,99 persen.
   
UMK Kota Yogyakarta pada 2018 ditetapkan sebesar Rp1.709.150 per bulan. 
   
Lucy mengatakan, UMK tersebut merupakan patokan nilai upah minimal yang harus diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan.
 
Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2024