Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta masih akan menggelar pertemuan tripatrit antara pemerintah, pengusaha, dan perwakilan buruh untuk menentukan upah minimum provinsi (UMP) meski Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menetapkan kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen.
"Besarannya (UMP) berapa nanti berdasarkan diskusi yang ada," kata Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta Gatot Saptadi di Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Jumat.
Ia menargetkan pembahasan UMP 2019 bisa selesai pada November 2018 sehingga Januari 2019 bisa ditetapkan secara serentak.
Mekanisme penetapan UMP, menurut dia, akan tetap mempertimbangkan angka inflasi dan produk domestik regional bruto (PDRB) DIY.
Dengan demikian, Ia berharap tidak ada pelanggaran regulasi yang telah diberlakukan sebelumnya dalam menentukan UMP. "Kita tidak mau melanggar regulasi yang telah dituangkan," kata Gatot.
Ia mengakui bahwa jika mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) UMP DIY pada 2018 menempati peringkat terendah dari seluruh provinsi di Indonesia yakni Rp1.454.153.
Meski demikian, menurut Gatot, dalam memutuskan kenaikan UMP 2019 Dewan Pengupahan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, pengusaha serta perwakilan serikat buruh tetap dilibatkan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. "Artinya tetap kita akan duduk bersama agar tidak ada yang dirugikan," kata dia.
Berita Lainnya
Capres Anies dudukkan buruh-pengusaha bahas peningkatan UMP
Senin, 29 Januari 2024 20:26 Wib
Disnaker Sleman lakukan koordinasi untuk menetapkan besaran UMK 2024
Kamis, 23 November 2023 9:29 Wib
Gubernur DIY menetapkan UMP 2024 naik 7,27 persen menjadi Rp2,1 juta
Selasa, 21 November 2023 20:23 Wib
Gubernur umumkan UMP paling lambat 21 November 2023
Selasa, 14 November 2023 7:06 Wib
Disnakertrans: Penetapan UMP DIY 2024 menunggu regulasi baru pemerintah
Rabu, 1 November 2023 20:27 Wib
Tingkatkan literasi anak, Merdeka Belajar Episode 23
Senin, 3 April 2023 5:11 Wib
Legislator: Masyarakat harus dukung pemerintah terkait UMP 2023
Selasa, 6 Desember 2022 19:54 Wib
Sri Sultan HB X tetapkan UMP DIY Tahun 2023 naik sebesar 7,65 persen
Senin, 28 November 2022 14:03 Wib