Pemda DIY tunggu pertemuan tripatrit tentukan UMP

id Ump

Pemda DIY tunggu pertemuan tripatrit tentukan UMP

Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta Gatot Saptadi ditemui di Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Jumat. (Foto Antara/Luqman Hakim)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta masih akan menggelar pertemuan tripatrit antara pemerintah, pengusaha, dan perwakilan buruh untuk menentukan upah minimum provinsi (UMP) meski Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menetapkan kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen.
     
"Besarannya (UMP) berapa nanti berdasarkan diskusi yang ada," kata Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta Gatot Saptadi di Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Jumat.
           
Ia menargetkan pembahasan UMP 2019 bisa selesai pada November 2018 sehingga Januari 2019 bisa ditetapkan secara serentak.
          
Mekanisme penetapan UMP, menurut dia, akan tetap mempertimbangkan angka inflasi dan produk domestik regional bruto (PDRB) DIY.
       
Dengan demikian, Ia berharap tidak ada pelanggaran regulasi yang telah diberlakukan sebelumnya dalam menentukan UMP. "Kita tidak mau melanggar regulasi yang telah dituangkan," kata Gatot.
         
Ia mengakui bahwa jika mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) UMP DIY pada 2018 menempati peringkat terendah dari seluruh provinsi di Indonesia yakni Rp1.454.153.
         
Meski demikian, menurut Gatot, dalam memutuskan kenaikan UMP 2019 Dewan Pengupahan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, pengusaha serta perwakilan serikat buruh tetap dilibatkan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. "Artinya tetap kita akan duduk bersama agar tidak ada yang dirugikan," kata dia.