Aparat diminta mengusut perusakan lokasi tradisi Sedekah Laut

id labuhan

Aparat diminta mengusut perusakan lokasi tradisi Sedekah Laut

Tradisi labuhan di pantai selatan (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

Bantu (Antaranews Jogja) - Wakil Bupati Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Abdul Halim Muslih mendorong aparat penegak hukum mengusut  pelaku perusakan lokasi tradisi Sedekah Laut di Pantai Baru beberapa waktu lalu.
    
"Sikap pemerintah itu jelas dan karena ini (kasus pengrusakan) sudah masuk ke ranah hukum maka kita dorong kepolisian, aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan agar ke depan tidak terjadi lagi hal-hal seperti itu," katanya di Bantul, Jumat.
    
Pada Jumat 12 Oktober 2018 malam atau sehari sebelum diadakan tradisi Sedekah Laut di Pantai Baru Bantul dilaporkan ada sekelompok orang datang yang kemudian merusak properti persiapan Sedekah Laut saat itu warga setempat sedang tahlilan dan dzikir.
    
Kasus perusakan tersebut, saat ini sudah ditangani pihak Kepolisian Resor (Polres) Bantul, bahkan polisi sudah mengamankan sejumlah orang diduga pelaku pengrusakan untuk kemudian dilakukan pemeriksaan di Mapolres Bantul.
    
Menurut Wabup, dalam kehidupan berbangsa yang beragam ini manusia punya pegangan yaitu undang-undang dan peraturan perundang-undangan, dan dasarnya bukan pada keyakinan-keyakinan spesifik ataupun agama-agama tertentu.
    
"Sehingga perusakan oleh sebagian orang terhadap kegiatan itu (tradisi) yang didasarkan pada keyakinan tertentu itu, ya tentu tidak boleh, karena kebhinnekaan kita itu dijamin oleh Undang-undang," katanya.
    
Wabup melanjutkan, oleh karena itu kita mendorong aparat kepolisian untuk melakukan tindakan hukum terhadap perusakan di arena upacara adat yang sudah bertahun-tahun dilaksanakan oleh masyarakat setempat.
    
Halim mengatakan, keyakinan atau tafsir sekelompok orang atas upacara adat tertentu itu tidak boleh kemudian dijadikan dasar kelompok tersebut untuk melakukan persekusi terhadap kelompok atau kelompok yang menyelenggarakan kegiatan tradisi.
    
"Jadi begitu, adat-istiadat atau tradisi yang sudah berlaku oleh masyarakat setempat ya silakan saja itu dilakukan dan tidak boleh ada seorang pun untuk menggangu apalagi melakukan pengrusakan seperti itu," katanya.