Kulon Progo rampungkan basis data infrastruktur jalan

id Pembangunan jalan

Kulon Progo rampungkan basis data infrastruktur jalan

Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo melihat pembangunan infrastruktur jalan perdesaan. (Foto Antara/Humas Kabupaten Kulon Progo)

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, tengah merampungkan basis data infrastruktur jalan berbasis peta dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur di wilayah ini.
     
"Saat ini, basis data infrastruktur jalan hampir selesai dikerjakan. Basis data infrastruktur jalan  yang disertai dengan peta supaya memiliki tolak ukur keberhasilan pembangunan infrastruktur," kata Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukimam (DPUPKP) Kulon Progo Nurcahyo Hudi Wibowo di Kulon Progo, Selasa.
     
Ia mengatakan selama ini, pembangunan jalan, baik jalan kabupaten, lokal primer satu, dan primer dua masih kurang fokus karena keterbatasan anggaran. Basis data ini untuk mengantisipasi kerugian anggaran karena ada klaim pengerjaan jalan yang tidak sesuia data.
     
Ia mencontohkan ada panjang jalan sepanjang 2 kilometer, tapi pihak ketiga yang mengerjakan mengklain dikerjakan 2,5 km.
     
"Harapan kami, kasus ini tidak terjadi lagi," harapnya.
     
Nurcahyo mengatakan data 2017, panjang jalan kabupaten 667,75 kilometer, dengan rincian 67 persen kondisi baik, 11 persen kondisi sedang, dan 16 persen rusak ringan, serta lima persen rusak berat.
     
"Kalau melihat kondisi di lapangan, kerusakan ringan dan rusak berat bertambah karena ada aktivitas tambang dan pengangkutan material untuk bandara. Hal tersebut berpengaruh terhadap kondisi jalan," katanya.
   
Selanjutnya, kata Nurcahyo, jalan primer dua di Kulon Progo sepanjang 1.300 km. Nanti, akan diseleksi lagi, jalan primer dua yang bisa dinaikan statusnya ke jalan primer satu atau jalan kabupaten.
     
"Kemampuan keuangan kabupaten dalam menangani jalan primer dua sekitar 1.000 km. Sehingga, kami menyeleksi jalan yang bisa dinaikan statusnya atau diturunkan statusnya menjadi jalan desa," kata dia.
     
Menurut dia, pemerintah desa memiliki banyak anggaran yang berasal dari dana desa. Selain itu, banyak jalan primer dua yang tidak layak menjadi jalan kabupaten.
     
"Kebanyakan jalan primer dua itu hanya menghubungkan kawasan permukiman lokal, kalau yang ditangani DPUPKP itu jalan-jalan yang menghubungkan antardesa dan poros desa," katanya.
     
Sementara itu, Kepala DPUPKP Kulom Progo Gusdi Hartono mengatakan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Kulon Progo Nomor 408/A/2017 tentang Penetapan Status Ruas Jalan Kewenangan Kabupaten, status jalan kabupaten yang ditetapkan, mencakup status jalan kabupaten primer satu dan primer dua. Panjang jalan kabupaten primer satu mencapai sekitar 636,025 km dan jalan primer dua sekitar 672,620 km.
     
"Supaya tidak rancu. Jangan sampai terjadi, desa memperbaiki jalan yang bukan menjadi kewenangan desa,” katanya.