Bawaslu Kulon Progo temukan ratusan alat peraga kampanye langgar aturan

id APK

Bawaslu Kulon Progo temukan ratusan alat peraga kampanye langgar aturan

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, bersama KPU, Panwaslu dan Kesbangpol melakukan penertiban alat peraga kampanye yang melanggar zonasi. (Foto Mamiek/Antara)

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menemukan 198 pelanggaran alat peraga kampanye mulai dari lokasi pemasangan hingga tata cara pemasangan.
     
Ketua Bawaslu Kulon Progo Ria Harlinawati di Kulon Progo, Selasa, mengatakan rincian pelanggaran alat peraga kampanye (APK), yakni melanggar lokasi pemasangan sejumlah 78 buah, melanggar tata cara pemasangan sebanyak 110 buah, dan melanggar tata cara pemasangan sejumlah 10 buah.
     
"Pelanggaran tata cara pemasangan APK ini diantaranya APK dipasang tidak mandiri seperti dipaku atau dipasang di pohon ataupun dipasang di tiang milik pemerintah atau tiang penerangan, serta dipasang di tempat ibadah dan tempat pendidikan," kata Ria.
     
Ia mengatakan dala  melaksanakan kampanye dengan metode pemasangan APK, peserta pemilu harus menaati prosedur dan regulasi sebagaimana diatur baik dalam undang-undang, PKPU, peraturan  bupati, maupun Keputusan KPU Kulon Progo terkait lokasi pemasangan APK. Namun demikian, masih banyak terdapat peserta pemilu yang melakukan pelanggaran pemasangan APK.
     
Jenis APK yang melanggar adalah 6 buah baliho, 33 buah spanduk, empat buah umbul-umbul, 146 buah bendera, serta delapan buah rontek. Dari seluruh peserta pemilu saat ini yang sudah melakukan pelanggaran APK yakni 12 partai politik (parpol), yakni PKB, Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai Berkarya, PKS, Perindo, PPP, PAN, Partai Hanura, Partai Demokrat, dan PBB. 
   
 "Adapun terhadap temuan jajaran pengawas pemilu Kabupaten Kulon Progo terkait pelanggaran pemasangan APK ini, Panwaslu Kecamatan telah mengirimkan rekomendasi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang kemudian diteruskan kepada KPU Kabupaten Kulon Progo," katanya.
     
KPU Kabupaten Kulon Progo kemudian menindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada peserta pemilu untuk menertibkan APK yang melanggar. Dalam waktu 1x24 jam jika peserta pemilu tidak menertibkan APK yang melanggar tersebut, maka Bawaslu Kabupaten Kulon Progo berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Kulon Progo akan melakukan penertiban.
   
"Sebagai upaya pencegahan untuk meminimalisir pelanggaran kampanye, maka Bawaslu Kulon Progo telah mengirimkan surat imbauan ke seluruh peserta pemilu untuk mentaati aturan dan menertibkan APK secara mandiri," katanya.
     
Koordinator Divisi Hukum, Sengketa, dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kulon Progo Panggih Widodo mengatakan pihaknua juga telah melakukan sosialisasi soal APK kepada peserta pemilu.
   
Bawaslu Kabupaten Kulon Progo beserta jajaran pengawas pemilu se-Kabupaten Kulon Progo juga melakukan imbauan secara persuasif kepada peserta pemilu di seluruh wilayah Kabupaten Kulon Progo karena hingga saat ini masih banyak tim atau pelaksana kampanye yang tidak memahami regulasi pemasangan APK terutama terkait lokasi pemasangan (zonasi).
     
"Kami mengimbau kepada peserta pemilu mentaati zonasi dalam pemasangan APK supaya tidak menimbulkan gesekan," imbaunya.