SPSI : harus ada kebijakan daerah dalam penentuan UMK 2019

id buruh

SPSI : harus ada kebijakan daerah dalam penentuan UMK 2019

Buruh garmen. (Foto ANTARA)

Sleman (Antaranews Jogja) - Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Yosef Pranoto mengatakan seharusnya daerah atau provinsi juga dilibatkan dalam penentuan upah minimum kabupaten/kota dan tidak hanya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2015 yang berdasarkan metode baku tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
     
"Dengan berdasarkan peraturan pemerintah tersebut usulan penentuan UMK dari serikat pekerja tidak lagi berguna. Hanya bisa mengikuti saja," kata Yosef Pranoto di Sleman, Rabu.
   
Menurut dia,  seharusnya ada kebijakan internal daerah atau provinsi untuk mengganti PP No.78/2015 agar serikat pekerja bisa lebih dilibatkan terutama dalam masalah kenutuhan hidup layak (KHL).
     
"Kalau ada kebijakan daerah maka serikat pekerja di masing-masing daerah bisa memberikan masukan atau usulan yang dapat diertimbangkan dalam penentuan UMK tiap tahunnya," katanya.
     
Sekretaris Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman Arif Kurniawan mengatakan dewan tidak bisa berbuat banyak dalam penentua  UMK Sleman.
     
"Sebab semua kebijakan ada di pemda, posisi kami masih menunggu kajian dari provinsi," katana.
     
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman Untoro Budiharjo mengatakan sejak adanya PP No 78/2015 tentang Pengupahan, usulan dari serikat pekerja dan survei KHL tidak lagi jadi pertimbangan.
     
"Kenaikan UMK akan ditetapkan dengan melihat pada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional," katanya.
     
Menurut dia, pemerintah pusat sudah menetapkan proyeksi kenaikan UMP dan UMK yaitu sebesar delapan persen.
     
"Sehingga kalau proyeksi di Sleman kenaikan delapan persen itu jadi Rp1.700.986," katanya.
     
Untoro mengatakan, UMK Sleman akan ditetapkan awal November 2018. Saat ini, UMK Sleman mencapai Rp1.574.550 atau tertinggi kedua setelah Kota Yogyakarta yaitu Rp1.709.150. 
     
"Meskipun setelah adan PP No.78/2015 tentang Pengupahan, survei KHL di tiap daerah tidak lagi sebagai acuan dalam penetapan UMK, namun kami masih tetap melakukan survey KHL, tahun ini sudah survei lima kali, sebagai pembanding ketetapan UMK," katanya. 
     
Ia mengatakan, hasil survei tersebut KHL di Sleman berada pada kisaran angka Rp1.516.347. KHL yang ditetapkan Disnaker Sleman tersebut masih lebih rendah dibanding proyeksi kenaikan UMP dan UMK yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.
     
"Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.13/2012, survei KHL dilakukan dengan melihat 60 komponen KHL mulai dari sandang, pangan, dan papan.
     
"Daam PP No 78/2015 itu memang KHL bukan jadi acuan utama dan hanya jadi pembanding, namun jika besaran UMK yang ditetapkan angkanya jauh di bawah KHL, maka besaran UMK bisa dipertimbangkan," katanya.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024