Bawaslu Yogyakarta segera rekomendasikan penertiban puluhan APK

id Peraga kampanye

Bawaslu Yogyakarta segera rekomendasikan penertiban puluhan APK

Ilustrasi Penertiban Alat Peraga Kampanye (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Ygyakarta (Antaranews Jogja) - Badan Pengawas Pemilu Kota Yogyakarta segera merekomendasikan penertiban puluhan alat peraga kampanye yang terpasang tidak sesuai aturan ke Satuan Polisi Pamong Praja.

"Hasil pantuan dari teman-teman di Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam), sudah ada 49 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Tetapi, jumlah tersebut dinamis karena ada yang baru dipasang tetapi ada juga yang tiba-tiba hilang," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta Tri Agus Inharto di Yogyakarta, Rabu.

Aturan yang dijadikan pedoman pemasangan dan penertiban alat peraga kampanye di Kota Yogyakarta adalah Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2018. Menurut Agus, sebagian besar alat peraga kampanye yang melanggar aturan adalah spanduk dan rontek karena dipasang di lokasi larangan seperti di tiang listrik, tiang telepon, atau di pohon.

"Secepatnya akan kami koordinasikan dengan Satuan Polisi Pamong Praja terkait teknis penertiban alat peraga kampanye yang melanggar aturan," katanya.

Ia berharap KPU Kota Yogyakarta dapat segera mendistribusikan fasilitasi berupa bantuan alat peraga kampanye untuk tiap peserta pemilu di Kota Yogyakarta.?

Sedangkan untuk bendera partai politik, Agus mengatakan, belum bisa menyusun rekomendasi penertiban karena belum ada dasar hukum yang jelas. ?Kami baru bisa membuat kajian jika sudah ada regulasi yang jelas dari KPU. Selama regulasi belum ada, maka kami tidak berani menertibkan karena bendera bukan APK," katanya.

Oleh karena itu, lanjut Agus, Bawaslu saat ini hanya mampu memberikan imbauan kepada seluruh partai politik maupun peserta pemilu untuk tidak memasang bendera di fasilitas umum seperti tiang listrik, tiang telepon dan pohon.

Sementara itu, Komandan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana mengatakan belum menerima rekomendasi atau permintaan koordinasi dari Bawaslu Kota Yogyakarta terkait rencana penertiban alat peraga kampanye yang melanggar aturan.

"Tahapannya, Bawaslu mengajak kami dan kepolisian untuk bersama-sama melakukan penertiban alat peraga kampanye yang melanggar aturan. Jadi, kami sifatnya menunggu," katanya.

Sedangkan mengenai bendera parpol yang tidak masuk dalam kategori alat peraga kampanye, Nurwidi mengatakan, bahwa aturan pemasangan bendera sebenarnya sudah masuk dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2018.

"Bendera dapat dikatakan memuat simbol parpol. Dan di dalam peraturan wali kota dinyatakan bahwa APK adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, informasi lain dari peserta pemilu, simbol serta tanda gambar. Artinya, penertibannya juga sudah diatur melalui peraturan wali kota itu," katanya.



(E013) 24-10-2018 15:31:49


 
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024