Lebihi target, realisasi pajak daerah Bantul capai Rp146,8 miliar

id Pajak

Lebihi target, realisasi pajak daerah Bantul capai Rp146,8 miliar

Pelayanan Pajak Bumi Bangunan oleh Pemkab Bantul, DIY (Foto Antara/Sidik)

Bantul  (Antaranews Jogja) - Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat realisasi pajak daerah selama 2018 hingga pekan keempat Oktober sudah mencapai Rp146,8 miliar.
     
"Untuk realisasi pajak daerah tahun 2018 sampai dengan 22 Oktober sebesar Rp146,8 miliar, atau sebesar 101,55 persen dari target murni sebesar Rp144,5 miliar," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bantul Sri Ediastuti di Bantul, Kamis.
     
Penerimaan pajak daerah itu berasal dari sebelas macam pajak, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir dan pajak air bawah tanah.
     
Selanjutnya pajak Penerangan Jalan PLN (Perusahaan Listrik Negara), pajak sarang burung walet serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) dan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 
     
Ia menyebutkan, macam pajak yang memberi kontribusi ke pendapatan asli daerah (PAD) terbesar adalah pajak BPHTB sebesar Rp60,4 miliar dari target murni Rp61,7 miliar, kemudian pajak PBB P2 dengan perolehan Rp37,5 miliar dari target murni sebesar Rp36,4 miliar. 
     
"Dan untuk pertama kalinya di tahun 2018 penerimaan PBB P2 sebesar 75 persen dari besaran ketetapan PBB P2. Sedangkan pada tahun-tahun sebelumnya hanya berkisar antara 60 sampai 65 persen dari ketetapan PBB P2," katanya.
   
 Untuk diketahui bahwa besaran ketetapan PBB P2 Bantul tahun 2018 sebesar Rp48,1 miliar dengan jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang dicetak di 2018 sebanyak 628.094 lembar. 
     
 Sri Ediastuti mengatakan, sebagai gambaran bahwa penerimaan pajak daerah selama periode yang sama di 2017 yaitu sebesar Rp136,3 miliar atau terealisasi sebesar 112,6 persen dari target perubahan 2017 yang ditetapkan sebesar Rp131,4 miliar. 
     
"Dari target dan realisasi pajak selama 2018 terlihat peningkatan yang signifikan pada realisasi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, pajak mineral bukan logam dan batuan dan pajak air tanah dibanding dengan 2017," katanya.