Jakarta (Antaranews Jogja) - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dalam Muktamar ke-30 tahun 2018 menyoroti sistem pendidikan kedokteran di Indonesia yang masih berbiaya mahal dan lulusan kualitas SDM-nya belum optimal dibandingkan negara-negara di Asia Tenggara.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, Ketua Umum PB IDI Ilham Oetama Marsis mengatakan perbaikan sistem pendidikan kedokteran untuk menghasilkan dokter yang berkualitas mutlak harus segera dilakukan.
"Perbaikan kualitas SDM Indonesia khususnya kualitas dokter menjadi salah satu perhatian utama IDI dan terus diupayakan oleh IDI melalui advokasi pendidikan kedokteran dan program Continuing Professional Development (CPD). Kualitas pendidikan di lebih 80 fakultas kedokteran di seluruh Indonesia menjadi perhatian serius bagi IDI," kata Marsis.
Menurut dia, pendidikan kedokteran masih menjadi pendidikan yang sulit dijangkau oleh masyarakat tidak mampu oleh sebab tingginya biaya pendidikan di fakultas kedokteran.
Penguasaan teknologi kesehatan belum memperlihatkan kemampuan daya saing kita dengan negara lain.
Kesenjangan teknologi kesehatan sangat terlihat jika Indonesia disandingkan dengan negara lain. Bahkan untuk di tingkat ASEAN, kata Marsis, Indonesia masih berada jauh di bawah Singapura, Malaysia, dan Thailand.
Dia mengatakan IDI mendorong agar pemanfaatan teknologi, serta pengembangan teknologi kedokteran harus mulai diperkenalkan sejak pendidikan Basic Medical Education (BME).
Tantangan revolusi industri 4.0 yang berdampak luas terutama pada sektor kesehatan harus dihadapi dengan meningkatkan kemampuan SDM kesehatan kita dalam teknologi dan informasi.
Menurut Marsis, hasil dari pendidikan kedokteran harusnya dapat mengangkat ketertinggalan Indonesia dalam persaingan dengan negara lain.
Saat ini jumlah IDI Cabang seluruh Indonesia sebanyak 441 IDI Cabang, 32 IDI Wilayah, 89 Perhimpunan, dan 37 Kolegium. Total seluruh anggota IDI saat sebanyak 157.003 yang terdiri dari 127.707 dokter 29.296 dokter spesialis.
Keberadaan IDI sebagai organisasi profesi yang berbadan hukum perkumpulan diakui berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang kemudian diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 10/PUU-XV/2017.
Berita Lainnya
Dokter: Pembesaran amandel faktor risiko anak terkena radang telinga
Jumat, 29 Maret 2024 11:36 Wib
Dokter: Pengobatan TB anak harus sampai tuntas
Rabu, 27 Maret 2024 0:22 Wib
Selama puasa perlu gunakan pelembap, saran dokter
Senin, 25 Maret 2024 19:13 Wib
Penyakit TB diderita anak-anak tak menular, dokter menepis
Senin, 25 Maret 2024 7:35 Wib
Vitamin E asupan bermanfaat untuk kulit, ungkap dokter
Senin, 25 Maret 2024 7:30 Wib
Dokter: MPASI berperan bangun fondasi kesehatan dan cegah obesitas anak
Minggu, 24 Maret 2024 1:38 Wib
Gula darah tak naik, usai sahur jangan langsung tidur, pesan dokter
Minggu, 24 Maret 2024 1:24 Wib
Saat mudik Lebaran 2024, penderita diabetes bawa alat cek gula darah, pinta dokter
Minggu, 24 Maret 2024 0:30 Wib