Desa budaya didorong pahami tata nilai kebudayaan

id Desa budaya

Desa budaya didorong pahami tata nilai kebudayaan

Workshop Pengembangan Desa Budaya Sebagai Implementasi UU Desa dan UU Keistimewaan Yogyakarta.  (Foto Antara/Hery Sidik)

Bantul (Antaranews Jogja) - Wakil Bupati Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Abdul Halim Muslih mendorong desa-desa budaya di kabupaten ini memahami nilai tata kebudayaan yang tertuang dalam Peratuan Daerah DIY Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Nilai Budaya Yogyakarta. 
     
Wabup Bantul di Bantul, Selasa, mengatakan, dalam Perda DIY tersebut terdapat 14 tata nilai kebudayaan Yogyakarta, namun diakui belum sepenuhnya dipahami oleh desa budaya di Bantul yang berjumlah 12 desa yang telah ditetapkan Gubernur DIY. 
     
"Ada 14 tata nilai kebudayaaan kita sebagai masyarakat Yogyakarta, dibaca saja belum (oleh desa budaya) apalagi dipahami kemudian diamalkan," kata Wabup usai membuka sarasehan Pengembangan Desa Budaya Sebagai Implementasi UU Desa dan UU Keistimewaan Yogyakarta. 
     
Oleh sebab itu, kata dia, sarasehan yang diselenggarakan Karang Taruna DIY bersama Dinas Kebudayaan DIY ini sangat penting dan dinanti-nanti, terutama bagi desa budaya dalam implementasi pegembangan desa budaya sesuai dengan  arahan 14 tata nilai kebudayaan itu.
     
"Dengan sarasehan ini saya sampaikan tolong (14 tata nilai kebudayaan Yogyakarta) dibaca lalu dipahami masing masing desa budaya kemudian ambil prioritas prioritas penting pembangunan kebudayaan di desa budaya dengan mengacu tata nilai itu," katanya.
     
Wabup mengatakan, tata nilai kebudayaan dalam Perda DIY tersebut diantaranya tentang moralitas, tentang religiusitas, nilai pendidikan, arsitektur, nilai bahasa, teknologi dan nilai adat istiadat, yang mana hal itu belum tersentuh oleh desa budaya-desa budaya. 
     
"Desa budaya itu sebagian besar hanya mengusulkan pentas kesenian, ketoprak, jathilan dan wayangan, padahal itu baru sebagian kecil dari budaya kita. Karena itu kebudayaan jangan hanya dimaknai semoit berupa seni pertunjukan," katanya. 
     
Sementara itu, Wakil Ketua Karang Taruna DIY Pranasik disela sarasehan mengatakan, kegiatan sarasehan pengembangan desa budaya di DIY sudah dilakukan sejak 2016, yang diawali dari wilayah Gunung Kidul dan Kulon Progo, sementara di Bantul baru pertama. 
       
Dalam sarasehan itu, menurut dia, mengundang para tokoh maupun lurah desa di desa budaya yang ada di kabupaten itu, kemudian menghadirkan narasumber kompeten dari pejabat institusi terkait dan budayawan. 
     
"Intinya sinergitas antara implementasi UU tentang Desa dengan UU tentang Keistimewaan Yogyakarta. Dan kita ingin keterlibatan karang taruna desa dalam lestarikan kebudayaan di tingkat desa sesuai implementasi UU tersebut," katanya.