Tiga raperda baru dibahas jelang akhir tahun

id dprd yogyakarta

Tiga raperda baru dibahas jelang akhir tahun

Gedung DPRD Kota Yogyakarta (antaranews.com)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - DPRD Kota Yogyakarta memiliki tugas berat menjelang akhir tahun yaitu menyelesaikan pembahasan tiga raperda baru yaitu dua raperda tentang penyertaan modal dan satu raperda tentang bantuan hukum.
   
“Seluruhnya harus selesai sebelum akhir tahun. Kami punya komitmen untuk menyelesaikan pembahasannya dan tetap optimistis bahwa seluruh raperda tersebut akan selesai dibahas tahun ini,” kata Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Yogyakarta Bambang Anjar Jalumurti di Yogyakarta, Selasa.
   
Panitia khusus (pansus) yang akan membahas ketiga raperda tersebut ditetapkan pada Selasa (30/10), sehingga seluruhnya hanya memiliki waktu kurang dari dua bulan untuk menyelesaikan pembahasan raperda.
   
Khusus untuk pansus raperda penyertaan modal, yaitu penyertaan modal ke PDAM Tirtamarta dan BPD DIY, lanjut Bambang, dituntut untuk bisa menyelesaikan pembahasan sebelum pertengahan Desember agar Pemerintah Kota Yogyakarta tetap bisa mencairkan anggaran.
   
Saat ini, Pemerintah Kota Yogyakarta sudah mengalokasikan anggaran untuk penyertaan modal ke PDAM Tirtamarta dan BPD DIY melalui anggaran perubahan 2018, masing-masing Rp74,3 miliar dan Rp34,7 miliar.
   
“Seluruh pihak, baik legeslatif maupun eksekutif sudah berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan raperda penyertaan modal secepatnya,” katanya.
   
Jika pembahasan raperda tentang penyertaan modal tidak bisa diselesaikan tahun ini, maka anggaran yang sudah dialokasikan akan menjadi sisa lebih penghitungan anggaran (silpa). 
   
“Nanti, silpa di Yogyakarta akan sangat besar. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk segera menyelesaikan pembahasannya,” katanya.
   
Sedangkan pembahasan raperda tentang bantuan hukum, lanjut Bambang, akan sedikit lebih rumit dibanding raperda penyertaan modal.
   
“Pembahasan raperda ini membutuhkan penghitungan terkait kebutuhan anggaran yang harus dialokasikan pemerintah daerah dalam fasilitasi bantuan hukum ke warganya,” kata Bambang.
   
Selain itu, lanjut dia, dalam raperda tersebut akan dibahas mengenai mekanisme pemberian bantuan hukum agar tidak tumpang tindih dengan mekanisme yang sudah dilakukan oleh lembaga lain seperti pengadilan.
   
Sedangkan mengenai pembahasan sejumlah raperda yang tersendat, Bambang mengatakan, tinggal menyisakan sedikit yaitu raperda tentang transportasi lokal serta disabilitas.
   
“Raperda tentang transportasi lokal sudah difasilitasi di Pemerintah DIY. Untuk raperda disabilitas memang ada masalah eksternal sehingga belum bisa diselesaikan sampai sekarang,” katanya.
   
Meskipun demikian, Bambang mengatakan, masih tetap optimistis sebanyak 27 raperda dalam Propemperda 2018 bisa selesai dibahas tahun ini. “Jika nanti target itu meleset, maka akan kami bicarakan lebih lanjut. Tetapi, untuk saat ini kami tetap optimistis selesai,” katanya.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024