KSPSI Gunung Kidul harapkan perusahaan menjalankan UMK

id UMK,KSPSI

KSPSI Gunung Kidul harapkan perusahaan menjalankan UMK

Ilustrasi pemberian upah buruh, dok Antaranews

Gunung Kidul (Antaranews Jogja) - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengharapkan penetapan Upah Minimum Kabupaten 2019 dijalankan oleh perusahaan, sehingga tidak hanya sekedar formalitas.

"UMK Gunung Kidul yang ditetapkan Pemda DIY sebesar Rp1.571.000. Besarannya memang paling kecil dari kabupaten/kota di DIY. Namun, kami tidak masalah. Kami berharap pelaksanaan UMK 2019, perekonomian para pekerja di Gunung Kidul bisa meningkat," kata Ketua KSPSI Gunung Kidul Budiyono di Gunung Kidul, Rabu.

Ia mengatakan upah yang ditetapkan sudah sesuai dengan ketentuan karena sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan. "Prosesnya sudah sesuai dengan ketentuan," katanya.

Budiyono mengatakan pihaknya berharap para pengusaha di Gunung Kidul menjalankan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. Sehingga tidak ada yang dirugikan, dan jika keberatan ada mekanismenya sendiri.

"Kami beberapa waktu lalu sudah bertemu dengan bupati dan jajarannya, terkait penerapan UMK di Gunung Kidul. Harapannya pemkab melakukan pengawasan terhadap perusahaan," katanya.

Dia mengakui terkait UMK ada beberapa industri kecil dan menengah yang tidak bisa memberikan upah sesuai dengan UMK. Namun demikian, pihaknya berharap ada kenaikan upah yang diterima pekerja bisa dinaikkan dari tahun sebelumnya.

"Untuk perusahaan yang menengah ke atas, saya rasa tidak ada masalah," katanya.

Anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gunung Kidul Mulyadi mengakui ada dilematis yang dirasakan pengusaha kecil. Sebab, kemampuan dalam finansial terbatas. Kalau dipaksakan sesuai UMK bisa berpengaruh terhadap perusahaan.

"Kami tetap berusaha agar memberikan upah layak bagi pekerja," katanya.  (T.KR-STR/B/R. Chaidir)