Bawaslu Yogyakarta tertibkan alat peraga kampanye

id alat peraga kampanye, penertiban

Bawaslu Yogyakarta tertibkan alat peraga kampanye

Penertiban Alat Peraga Kampanye. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/sgd/14


Yogyakarta (Antara) - Badan Pengawas Pemilu Kota Yogyakarta menargetkan pelaksanaan penertiban alat peraga kampanye yang pemasangannya melanggar aturan dapat dilakukan pekan depan.
   
“Jumlah alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan terus diidentifikasi oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Jumlah APK yang melanggar semakin bertambah,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta Tri Agus Inharto di Yogyakarta, Kamis.
   
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan hingga pekan ketiga Oktober, jumlah APK yang dipasang tidak sesuai ketentuan pada Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2018 tercatat sebanyak 609 buah.
   
Namun demikian, jika bendera dimasukkan sebagai APK, maka jumlah pelanggaran yang terjadi mengalami kenaikan hingga lebih dari tiga kali lipat yaitu menjadi 2.311 buah.
   
Jenis alat peraga kampanye di luar bendera yang ditemukan paling banyak dipasang melanggar aturan adalah rontek sebanyak 294 buah, umbul-umbul 189 buah, spanduk 94 buah, banner 20 buah, baliho 10 buah dan stiker dua buah.
   
Meskipun bendera tidak dimasukkan sebagai APK, namun Bawaslu Kota Yogyakarta tetap mencatat pelanggaran pemasangannya. Diketahui, terdapat 1.702 bendera yang melanggar aturan.
   
Sebelum melakukan penertiban pemasangan alat peraga kampanye, Bawaslu Kota Yogyakarta akan menyusun rekomendasi ke Satuan Polisi Pamong Praja setempat.
   
“Rekomendasi akan dibuat per kasus. Misalnya satu partai memiliki sembilan calon anggota legislatif yang melanggar aturan pemasangan APK. Maka kami akan membuat rekomendasi sejumlah sembilan,” katanya.
   
Penyusunan rekomendasi sesuai jumlah kasus, lanjut Agus, sudah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018.
   
“Sebelum melakukan penertibanm kami memebrikan informasi ke peserta pemilu untuk menurunkan sendiri alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai aturan. Jika tidak diturunkan, maka kami bersama Satpol PP dan kepolisian yang akan menurunkannya,” katanya.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024