Kulon Progo pungut pajak mineral batuan bukan logam

id Penambangan

Kulon Progo pungut pajak mineral batuan bukan logam

Kegiatan penambangan pasir Sungai Progo di Desa Wijimulyo, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang menggunakan alat berat. (Foto Mamik/Antara)

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, tetap melaksanakan pemungutan pajak mineral batuan bukan logam dengan mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
     
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulon Progo Triyono di Kulon Progo, Jumat, mengakui beberapa bulan lalu ada koordinasi bersama Kepolisian Resor Kulon Progo dan sejumlah pihak terkait, termasuk Pemda DIY mengenai adanya penyitaan peralatan tambang yang beroperasi tanpa izin dengan dicapai kesimpulan agar penarikan pajak dihentikan. 
     
"Kami tetap menarik pajak mineral batuan bukan logam (MBLB) dengan mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Kemudian kami membuat nota dinas ke Bupati Kulon Progo, dan bupati meminta BKAD kembali melakukan koordinasi," kata Triyono.
   
Saat ini, Pemkab Kulon Progo menarik pajak MBLB, seperti penambangan pasir di sepanjang Sungai Progo dan kawasan penambangan batu andesit atau tanah urug di Kecamatan Temon, Kokap, dan Pengasih. Namun di sisi lain, Polres Kulon Progo melakukan penertiban penambangan dengan mesin sedot dan penghentian penambangan tanah urug di Kecamatan Kokap beberapa waktu lalu.
     
Menurut dia, dasar hukum penarikan pajak, sudah diatur dalam Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di dalamnya, mengamanatkan untuk setiap kegiatan penambangan pajak dikenai pajak pengambilan bahan tambang. 
     
"Pajak MBLB tidak lihat berizin atau tidak, memang menjadi objek pajak sehingga boleh ditarik," katanya.
     
Sementara itu, Kapolres Kulon Progo AKBP Anggara Nasution mengatakan pada medio Agustus 2018 lalu, anggonya menyita 32 unit alat sedot tambang berkekuatan 30 house power/PK di sejumlah wilayah di Bleberan, Sawahan Banaran, Kecamatan Galur. 
     
Diketahui, tambang tersebut belum mengantongi izin beroperasi, baik itu Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPR (Izin Usaha Pertambangan Rakyat), maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
     
"Mesin pompa mekanik untuk bahan galian C dengan kekuatan sebesar itu, tidak direkomendasikan karena efek degradasi yang cepat, daya hisap tidak bisa dikontrol," katanya.