Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, tetap melaksanakan pemungutan pajak mineral batuan bukan logam dengan mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulon Progo Triyono di Kulon Progo, Jumat, mengakui beberapa bulan lalu ada koordinasi bersama Kepolisian Resor Kulon Progo dan sejumlah pihak terkait, termasuk Pemda DIY mengenai adanya penyitaan peralatan tambang yang beroperasi tanpa izin dengan dicapai kesimpulan agar penarikan pajak dihentikan.
"Kami tetap menarik pajak mineral batuan bukan logam (MBLB) dengan mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Kemudian kami membuat nota dinas ke Bupati Kulon Progo, dan bupati meminta BKAD kembali melakukan koordinasi," kata Triyono.
Saat ini, Pemkab Kulon Progo menarik pajak MBLB, seperti penambangan pasir di sepanjang Sungai Progo dan kawasan penambangan batu andesit atau tanah urug di Kecamatan Temon, Kokap, dan Pengasih. Namun di sisi lain, Polres Kulon Progo melakukan penertiban penambangan dengan mesin sedot dan penghentian penambangan tanah urug di Kecamatan Kokap beberapa waktu lalu.
Menurut dia, dasar hukum penarikan pajak, sudah diatur dalam Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di dalamnya, mengamanatkan untuk setiap kegiatan penambangan pajak dikenai pajak pengambilan bahan tambang.
"Pajak MBLB tidak lihat berizin atau tidak, memang menjadi objek pajak sehingga boleh ditarik," katanya.
Sementara itu, Kapolres Kulon Progo AKBP Anggara Nasution mengatakan pada medio Agustus 2018 lalu, anggonya menyita 32 unit alat sedot tambang berkekuatan 30 house power/PK di sejumlah wilayah di Bleberan, Sawahan Banaran, Kecamatan Galur.
Diketahui, tambang tersebut belum mengantongi izin beroperasi, baik itu Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPR (Izin Usaha Pertambangan Rakyat), maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Mesin pompa mekanik untuk bahan galian C dengan kekuatan sebesar itu, tidak direkomendasikan karena efek degradasi yang cepat, daya hisap tidak bisa dikontrol," katanya.
Berita Lainnya
BPBD DIY ingatkan masyarakat jangan menambang pasir di daerah bahaya Merapi
Kamis, 25 Januari 2024 12:45 Wib
Pemkab Sleman menutup paksa kegiatan penambangan ilegal di Prambanan
Rabu, 8 November 2023 18:55 Wib
Sultan imbau penambang pasir hentikan aktivitas di kawasan lereng Gunung Merapi
Selasa, 14 Maret 2023 20:08 Wib
Jalur penambangan dan wisata lereng Merapi ditutup
Kamis, 10 Maret 2022 10:45 Wib
Tteknologi alternatif pengolahan emas bebas merkuri dikaji
Rabu, 3 November 2021 4:47 Wib
DPRD Kulon Progo perketat pengawasan penambangan pasir Sungai Progo
Kamis, 16 September 2021 16:32 Wib
Ketua DPRD Kulon Progo menghadiri rapat dugaan pelanggaran penambangan
Kamis, 9 September 2021 9:32 Wib
DPRD Kulon Progo mendesak pemkab tindak penambangan ilegal di Lendah
Selasa, 1 Juni 2021 10:54 Wib