Pemanfaatan teknologi informasi masuk raperda perparkiran Yogyakarta

id Parkir,Parkir elektronik, raperda

Pemanfaatan teknologi informasi masuk raperda perparkiran Yogyakarta

Parkir (Foto jogja.antaranews.com/Achmad Makhin/ags/14)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan parkir di Kota Yogyakarta turut dimasukkan dalam Raperda Perparkiran yang kini sudah masuk tahap fasilitasi di tingkat Pemerintah DIY.
   
“Dalam Raperda Perparkiran yang akan menjadi raperda induk parkir itu, telah mengatur beragam fasilitas, peralatan dan teknologi untuk penyelenggaraan pelayanan parkir. Semuanya dimasukkan sehingga jika dibutuhkan, maka sudah bisa dilaksanakan karena ada dasar hukumnya,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Wirawan Hario Yudho di Yogyakarta, Selasa.
   
Di dalam Raperda Perparkiran tersebut juga diatur bahwa urusan parkir diampu oleh lima instansi di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta yaitu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pariwisata dan kecamatan. Meskipun demikian, pengelolaan parkir tetap dapat dilakukan oleh perusahaan daerah.
   
Sedangkan untuk retribusi tarif parkir, lanjut Wirawan akan diatur dalam dua raperda turunan yaitu Raperda Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum dan Raperda Retribusi Tempat Khusus Parkir yang juga akan segera diselesaikan.
   
Salah satu usulan terkait tarif parkir tepi jalan umum yang muncul adalah diberlakukannya tarif progresif untuk ruas jalan di kawasan satu, sedangkan untuk ruas jalan yang masuk dalam kawasan dua dan tiga diberlakukan tarif tetap. 
   
Tarif parkir tepi jalan umum yang diusulkan untuk kawasan satu adalah Rp5.000 untuk kendaraan roda tiga dan empat, sedangkan sepeda motor diusulkan Rp2.000. Tarif akan mengalami kenaikan 50 persen untuk tiap jam berikutnya.
   
Sedangkan tarif parkir kendaraan roda tiga dan empat di kawasan dua dan kawasan tiga diusulkan Rp3.000, dan untuk sepeda motor ditetapkan Rp2.000.
   
Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Aziz mengatakan, pasal atau aturan terkait penggunaan teknologi informasi mengacu penerapan parkir yang sudah dilakukan di Bandung dan Batam, yaitu memanfaatkan sistem “terminal parkir elektronik” (TPE).
   
“Namun, penerapan teknologi untuk penyelenggaraan parkir masih menyisakan beberapa masalah, termasuk masalah sosial. Permasalahan itu yang masih kami petakan dulu. Jika sudah bisa diantisipasi, maka akan diterapkan,” katanya.
   
Parkir elektronik tersebut, lanjut dia, juga tidak akan serta merta diterapkan di seluruh ruas jalan yang masuk dalam kawasan satu. “Bisa saja nanti diterapkan ruas jalan khusus yang kemudian disebut kawasan premium,” katanya.
   
Raperda Perparkiran tersebut juga akan ditindaklanjuti dengan penyusunan peraturan wali kota untuk penerapan tarif parkir progresif di kawasan satu. “Untuk ruas jalan yang masuk kawasan satu juga masih kami petakan,” katanya. 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024