Penerimaan PBB 2018 Sleman diprediksi lampaui target

id PBB

Penerimaan PBB 2018 Sleman diprediksi lampaui target

Pelayanan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (Foto Antara/Sidik)

Sleman (Antaranews Jogja) - Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta memperkirakan perolehan pajak bumi dan bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2) tahun 2018 di wilayah setempat dapat melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp72 miliar.
     
"Perolehan PBB P2 hingga akhir Oktober ini sudah mencapai Rp70,63 miliar atau 98,10 persen dari target tahun ini yakni sebesar Rp72 miliar, kami optimistis hingga akhir tahun perolehan PBB P2 dapat melampaui target," kata Kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman Kusniyati di Sleman, Selasa.
     
Menurut dia, target PBB P2 sampai dengan triwulan ketiga 2018 adalah 75 persen, dan sekarang realisasinya sudah mencapai 98,1 persen.
     
'Kami prediksi sisa waktu November hingga Desember nanti bisa melampaui diatas 100 persen," katanya.
     
Ia mengatakan, kesadaran masyarakat Sleman dalam membayar PBB P2 dinilai sudah lebih baik. Setidaknya diukur dari jumlah pedukuhan yang lunas pembayaran PBB sebelum jatuh tempo 29 September, yang tahun ini ada sebanyak 410 dusun.
     
"Jumlah itu meningkat dari tahun kemarin yang hanya sekitar 350 dusun," katanya.
     
Sedangkan dari tingkat desa, yang telah lunas ada 16 yakni Glagaharjo, Kepuharjo, Umbulharjo, Wukirsari, Margoagung, Margodadi, Margokaton, Margomulyo, Sumberahayu, Sumbersari, Sumberarum, Girikerto, Sambirejo, Wukirharjo, Bimomartani, dan Sindumartani.
     
"Untuk kecamatan juga ada penambahan jumlah yang lunas seratus persen. Tahun lalu cuma ada dua yaitu Seyegan dan Cangkringan, sekarang ditambah Moyudan," katanya.
     
Kusniyati mengatakan, bagi wajib pajak yang melewati masa jatuh tempo akan dikenai denda administrasi sesuai Perda Nomer 11 Tahun 2012 sebesar dua persen per bulan, dengan maksimal perhitungan selama dua tahun.
     
"Pemasukan dari denda PBB tersebut tidak masuk dalam data realisasi pajak melainkan pendapatan lain-lain," katanya.
     
Ia mengatakan, untuk denda SPPT PBB tahun pajak 2018 ini mencapai sebesar Rp43,52 juta.
     
"Terbanyak dari Kecamatan Mlati dan Depok masing-masing Rp15,49 juta dan Rp10,46 juta," katanya.
 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024