Kulon Progo naikkan honor guru tidak tetap

id Guru tidak tetap

Kulon Progo naikkan honor guru tidak tetap

Guru tidak tetap atau guru honorer mengadu ke Komisi IV DPRD Kulon Progo. Mereka memohon supaya diloloskan dalam tahapan verifikadi dan validasi data GTT/PTT supaya menjadi CPNS. (Foto ANTARA/Mamiek)

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan menaikan honorarium guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap dari Rp750 ribu menjadi Rp1 juta per bulan pada 2019.
     
Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo di Kulon Progo, Rabu, mengatakan kebijakan pemerintah pusat Rekrutmen CPNS 2018 di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Kulon Progo, baik tenaga guru kelas, guru agama, tenaga paramedis dan lain sebagainya membawa dampak psikologis bagi tenaga honorer yang sudah mengabdi cukup lama, namun belum ada kebijakan dari pemerintah yang berkaitan dengan nasib mereka ke depan.
     
"Untuk mensikapi itu, Pemkab Kulonp Pogo terhadap tenaga honor/tenaga kontrak yang pengabdiannya sudah berpuluh-puluh tahun, akan menaikan honorarium dari Rp750 ribu menjadi Rp1 juta per bulan dan Tunjangan Hari Raya (THR)," kata Hasto.
   
Menurut dia, kebijakan pemkan ini untuk meredam kecemburuan dari tenaga honorer/tenaga kontrak terhadap aturan rekrutmen CPNS 2018 yang menerapkan pembatasan umur, disiplin ilmu sesuai kompetensi yang menjadi persyaratan rekruetmen CPNS 2018.
   
 "Perlu kami sampaikan pula bahwa dalam perhitungan RAPBD Tahun 2019 khususnya pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga pada kegiatan peningkatan dan oengembangan PTK PAUD dan PNF  kami usulkan untuk dialokasikan kenaikan honorarium GTT/PTT/GTY/PTY dari Rp750 ribu per bulan menjadi Rp1 juta untuk sejumlah 220 orang guru  selama 12 bulan serta pemberian THR," katanya.
   
 Selain itu, lanjut Hasti, pemkab akan mengupayakan adanya perhatian dari Pemerintah Pusat agar ada kebijakan khusus terhadap tenaga honorer K2 mengingat keberadaan tenaga honorer K2 dibutuhkan dalam pelayanan kepada masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan.
   
"Kami segera mengajukan surat tersebut kepada Menpan RB terkait hal tersebut," katanya.
     
Sekretaris Komisi IV DPRD Kulon Progo Hamam Cahyadi mengatakan dirinya selalu menekanan dan mengusulkan kepada Pemkab Kulon Progo selalu memperhatikan nasib GTT/PTT/GTY/PTY di Kulon Progo.
     
Mereka telah mengabdikan diri untuk memberikan ilmunya kepada anak didiknya sebagai penerus bangsa ini.
   
 "Kami sangan mendukung Pemkab Kulon Progo menaikan honorarium GTT/PTT/GTY/PTY. Sudah sepatutnya mereka mendapat perhatian pemkab," katanya.
     
Hamam juga mendorong pemkab melakukan penyetaraan honorarium GTT/PTT di bawah Kantor Kementerian Agama setempat karena honornya sangat rendah. GTT/PTT hanya mendapat honor Rp250 ribu hingga Rp350 ribu per bulan.
     
"Kami minta pemkab juga memberikan honorarium GTT/PTT/GTY/PTY di bawah Kemenag," harapnya.