KPU : pengadaan logistik maksimal sebulan sebelum pemungutan

id KPU Bantul,logistik pemilu

KPU : pengadaan logistik maksimal sebulan sebelum pemungutan

Ilustrasi, logistik pemilu, dok (Foto antaranews.com)

Bantul (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan pengadaan logistik Pemilu serentak 2019 dari KPU pusat sampai tingkat kabupaten maksimal 30 hari sebelum pemungutan.

"Pengadaan logistik sampai ke bawah ini 'kan maksimal 30 hari sebelum hari pemungutan suara, nah, tiap pengiriman sampai 'setting' logistik diminta hitung dan cek kondisi," kata Ketua KPU Kabupaten Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Rabu.

Menurut dia, logistik pemilu yang sudah diterima KPU setempat sampai saat ini ada dua jenis, yaitu pertama kotak suara sebanyak 700 kotak, kemudian bilik suara sebanyak 4.732 buah, sisanya masih dalam pengiriman dan pengadaan.

Selain kotak suara dan bilik suara, kata dia, logistik pemilu lainnya tersebut ada tinta, segel, dan hologram yang merupakan kewenangan KPU Pusat, sedangkan yang menjadi kewenangan KPU provinsi adalah pengadaan logistik formulir dan sampul.

"Jadi, tiap pengiriman diminta hitung dan cek. Kalau memang ada yang cacat, ada yang kurang, termasuk suarat suara, kami harus menginformasikan ke KPU RI, jadi tidak kemudian dilebihkan tidak," katanya.

Ia menjelaskan bahwa kebutuhan kotak suara untuk seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Bantul dan panitia tingkat kecamatan (PPK) di 17 kecamatan dan untuk rekap tingkat kabupaten itu sebanyak 15.661 kotak suara.

"Kalau dilihat dari kebutuhan, masih kurang untuk kotak suara. Makanya, tiap dikirim dicek terlebih dahulu kelayakannya, jumlahnya ataupun, dari tingkat keutuhannya. Kalau ada yang kurang atau rusak, baru diinformasikan," katanya.

Logistik Pemilu 2019 yang menjadi kewenangan KPU kabupaten, kata dia, adalah pengadaan alat kelengkapan TPS. Misalnya, bantalan coblos, termasuk alat coblosnya, kemudian stiker kotak suara dan alat kelengkapan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

"Jadi, sudah ada pembagian kewenangan, ada yang diadakan KPU RI dan KPU provinsi. Kalau ada kekurangan, dimintakan secara berjenjang sesuai dengan kewenangan, entah itu ke KPU RI atau provinsi. Saat ini yang diterima baru kotak sama bilik suara," katanya.
(T.KR-HRI/B/D. Kliwantoro)