50 desa di Gunung Kidul membayar PBB-P2 tepat waktu

id Pajak bumi dan bangunan

50 desa di Gunung Kidul membayar PBB-P2 tepat waktu

Ilustrasi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)(Foto beritadaerah.com)

Gunung Kidul (Antaranews Jogja) - Sebanyak 50 dari 144 desa di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, tepat waktu membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkotaan dan Pendesaan (P2) tepat waktu.
     
Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian BKAD Gunung Kidul Supriyatin di Gunung Kidul, Rabu, mengatakan bedasarkan data yang ada, desa-desa yang berada di daerah pinggiran lah yang tertib dalam melakukan pembayaran pajak sebagaimana kewajiban yang harus dipenuhi.
     
"Dari ratusan ribu wajib pajak, memang tidak sedikit yang sulit dilacak oleh pemerintah desa maupun pemerintah daerah. Untuk itu, kami memberikan penghargaan pada desa-desa yang telah melakukan pembayaran tepat waktu," kata Supriyatin.
     
Adapun diantaranya desa-desa yang telah lunas dalam pembayaran pajak tersebar di daerah pinggiran yang jumlah wajib pajaknya meski tinggi, namun domisilinya masih dapat terlacak. Misalnya saja untuk Kecamatan Rongkop terdiri dari Desa Melikan, Botohdayakan, Petir, Karangwuni, Pringombo dan Bohol. Kemudian untuk wilayah Girisubo meliputi Karangawen, Pucung, Songbanyu, Tileng dan beberapa lainnya.
     
"Sebagian desa memang sudah, seperti Purwosari, Saptosari, Gedangsari, dan Panggang hampir menyeluruh,” katanya.
     
Dia mengatakan untuk di zona tengah atau perkotaan seperti Wonosari, Playen, Karangmojo, Ponjong, sebagian kecamatan Semin dan Paliyan memang masih belum secara keseluruhan wajib pajak membayarkan kewajibannya. Hal itu dikarenakan dari pemerintah desa sendiri juga cukup kesulitan dalam melakukan pelacakan.
     
Biasanya objek pajak dapat ditemui, namun keberadaan wajib pajak yang sulit untuk dilacak. Pihaknya memberikan penghargaan sekaligus juga hadiah uang untuk 50 desa yang telah melunasi pembayaran PBB. Besaran dana penghargaan pun berkisar antara 4 juta sampai dengan 11 juta.
     
"Ada perhitungan tersendiri yakni berkaitan dengan kecepatan pembayaran, jumlah SPPT dan bobot dari perhitungan itu sendiri,” tambah dia.
     
Selain itu, mengenai kesadaran masyarakat untuk melakukan pembayaran PBB sendiri masih sangat minim. Sehingga dari pemerintah desa dan pemerintah daerah khususnya BKAD Gunung Kidul, harus bekerja ekstra dalam memberikan pemahaman baik melalui sosialisasi ataupun mendatangi wajib pajak dari pintu ke pintu,
     
"Kendala demi kendala yang dihadapi pun berusaha dipecahkan oleh pemkab. Beberapa instansi pun juga digandeng dalam pemecahan permasalahan yang ada," katanya.
     
Dibeberkan Supriyatin, capaian pajak tahun 2018 ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yakni mencapai 10 persen. Kendati demikian, untuk jumlah desa yang melunasi pajaknya tepat waktu memang berkurang. Yakni tahun ini mencapai 18,55 miliar dari target Rp18,09 miliar. Sementara Renpen pada tahun 2018 ini untuk target Rp23,73 miliar dan baru terealisasi Rp18,86 miliar.
     
"Untuk 5 desa tercepat yakni desa Karangngawen, Ngloro, Kemejing, Girijati, dan Melikan,” imbuh dia.
     
Dengan adanya penghargaan yang diberikan diharapkan mampu mendongkrak kesadaran dan memupuk kesadaran wajib pajak dalam melakukan pembayaran PBB sesuai dengan ketetapan yang berlaku. Pasalnya bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran lebih dari batas waktu akan dikenai denda sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
     
Kepala Desa Bendung, Kecamatan Semin, Didik mengungkapkan pihaknya terus berupaya mendorong masyarakat untuk tertib dalam melakukan pembayaran pajak. Kalau sekiranya terdapat kendala, dari petugas terus berupaya melakukan pemecahan permasalahan menggandeng pemerintah desa atau berupaya dilakukan pencarian solusi tersendiri.
     
"Kendala itu pasti ada, misalnya wajib pajak berada di luar kota. Tapi Alhamdulillahnya meski ada kendala kami bisa menyikapinya,” kata Didik.
     
Sementara itu, Wakil Bupati Gunung Kidul Immawan Wahyudi mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi ketepatan sejumlah desa dalam melakukan pembayaran pajak. Namun demikian, ia memberikan catata khusus mengenai kendala yang dihadapi oleh pemerintah desa dan pemerintah daerah. Yakni perlu adanya terobosan lain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak.
     
"Ini perlu dievaluasi, meski telah hampir mendekati target tapi untuk jumlah desa belum ada separuhnya yang lunas. Ini catatan khusus bagi kita semua,” papar Immawan.
     
Kondisi seperti ini harus menjadi prioritas penuntasan, demi meningkatkan pendapatan daerah. Tentu bukan tanpa maksud agar nantinya pembangunan dan kegiatan lain yang berkaitan dengan masyarakat dapat berjalan. 
     
"Semua yang ada akan kembali ke masyarakat dalam bentuk program pembangunan maupun pemberdayaan demi meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan," katanya.