LPSK akan lindungi mahasiswi UGM korban perkosaan

id Perkosaan,Ugm

LPSK akan lindungi mahasiswi UGM korban perkosaan

Dokumentasi. Dua orang massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Laki-Laki Mengutuk Perkosaan . Dalam aksinya mereka menolak keras tindak perkosaan dan kekerasan terhadap kaum perempuan. FOTO ANTARA

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberikan perlindungan bagi mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta yang menjadi korban perkosaan sesama rekannya saat menjalani kuliah kerja nyata di Maluku.

Wakil Ketua LPSK, Askari Razak melalui keterangan tertulis yang diterima Antara di Yogyakarta, Kamis, mengatakan LPSK saat ini telah mencoba membuka komunikasi dengan pihak korban untuk memberikan perlindungan dan layanan kepada korban.

"Untuk korban, kami sampaikan jangan takut untuk terus menuntut haknya dan menuntut keadilan, LPSK akan melindungi sesuai dengan yang diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban", kata Askari.

Menurut Askari, sanksi akademik maupun sanksi nonpidana lain tidak serta merta menghilangkan sanksi pidana bagi oknum mahasiswa UGM yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada rekannya saat KKN pada 2017.

Ia mengingatkan bawa agar peristiwa tersebut tidak terus menjadi bola liar, pihak kampus seharusnya justru mendorong agar kasus itu diselesaikan sesuai proses peradilan pidana.

"Bukan dengan memperlambat. Kami melihat jika kasus ini terjadi akhir tahun 2017, maka ada keterlambatan pihak terkait untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Dan ini merugikan korban," kata Askari.

Ia menilai jika tidak segera dibawa ke ranah hukum, kerugian yang dialami korban selain tidak bisa mendapatkan rasa keadilan, juga sangat mungkin bukti-bukti terkait kasus tersebut menghilang.

Pihak kampus, menurut dia, seharusnya sejak awal mendorong pengungkapan kasus ini, bukan malah membuat tim investigasi internal yang menurut dia justru terkesan hanya berupaya memediasi pelaku dan korban, bukan menuntut pertanggungjawaban pidana pelaku. Apalagi kasus tersebut memang sudah jelas diatur oleh hukum pidana.

"Maka tidak ada alasan bagi pihak mana pun untuk tidak menyelesaikan perkara ini melalui peradilan pidana", kata dia.

Oleh sebab itu, kata dia, LPSK melihat pihak kampus wajib untuk memberikan pembelaan kepada kepentingan korban karena selain korban adalah mahasiswi UGM, peristiwa tersebut juga terjadi saat kegiatan akademik.

Pihak kampus, lanjut dia, harus mengambil tindakan konkret dengan mendorong pengungkapan kasus tersebut secara hukum dan bukan justru memojokkan korban dengan berbagai bentuk ancaman.

"Misalnya dengan memberikan nilai akademis yang kurang bagi korban, itu saja sudah bentuk ancaman yang bisa semakin memojokkan korban," kata Askari.

Askari mengatakan dalam kasus itu, LPSK mengapresiasi langkah Pers Kampus yang mencoba menggalang dukungan untuk korban.

Diwartakan sebelumnya, seorang mahasiswi Fisipol UGM berinisial AN diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh sesama rekan KKN berinisial HS, mahasiswa Fakultas Teknik angkatan 2014.

Peristiwa ini terjadi saat mahasiswi angkatan 2014 ini mengikuti Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku pertengahan tahun 2017 lalu. Peristiwa itu diungkap oleh Balairung Press (Badan Pers Mahasiswa UGM) melalui laporan yang diunggah pada 5 November.

Kabid Humas dan Protokol UGM Iva Ariani melalui keterangan tertulisnya menyatakan pihak UGM telah membentuk Tim Investigasi atas kasus itu dan akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

"UGM akan segera mengambil langkah-langkah nyata yang diperlukan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum," kata dia.