Bantul (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu setempat mengenai adanya dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye partai politik maupun calon peserta Pemilu 2019.
"Urusan apakah itu (pemasangan APK) melanggar atau tidak ada di Bawaslu, dan kami sudah mendapat rekomendari dari Bawaslu agar ditindaklanjuti," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Kamis.
Menurut dia, rekomendasi dari Bawaslu Bantul mengenai dugaan pelanggaraan APK itu diterima beberapa waktu lalu, laporan itu awalnya berasal dari temuan panitia pengawas kecamatan (panwascam), yang kemudian diteruskan ke panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Ia mengatakan, dari PPK tersebut kemudian diteruskan ke KPU untuk ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi ke partai politik (parpol) terkait atau pihak yang memasang APK tersebut, untuk kemudian ditertibkan atau disesuaikan dengan aturan terkait kampanye.
"Dari rekomenasi itu akan kita kaji dulu kemudian akan undang parpol untuk memberikan pemahaman mengenai ketentuan tata cara pemasangan, karena dalam Undang-undang telah diatur tentang APK dan batasan-batasannya," katanya.
Menurut dia, laporan dugaan pelanggaran dalam pemasangan APK itu ditemukan panitia pengawas di beberapa wilayah tersebar tujuh kecamatan Bantul, yaitu Kecamatan Imogiri, Piyungan, Banguntapan, Pundong, Kasihan, Bantul dan Sewon.
"Kalau detailnya belum kita cermati apakah itu bendera parpol atau calon legislatif, tapi informasinya tersebar di tujuh kecamatan, dan mayoritas dipasang di pohon dan tiang listrik, dan itu masuk zona larangan untuk dipasang APK," katanya.
Didik menjelaskan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti aparat pemerintah daerah dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bawaslu dan kepolisian kaitan dengan dugaan pelanggaran APK itu.
Menurut dia, jika nanti hasil kajian terhadap pemasangan APK itu melanggar, maka parpol atau pihak pemasang diminta menertibkan sendiri, namun jika tidak diindahkan maka aparat pemerintah yang akan menertibkan."Alur penertibannya seperti itu," katanya.
Berita Lainnya
KPU Bantul buka pendaftaran PPK Pilkada 2024
Kamis, 25 April 2024 13:18 Wib
Bupati Bantul sebut otonomi daerah untuk kesejahteraan dan demokrasi
Kamis, 25 April 2024 13:16 Wib
Pemkab Bantul serahkan sertifikat hasil konsolidasi tanah kepada warga
Rabu, 24 April 2024 18:51 Wib
Usaha lansia pengrajin tas rajut di Bantul, DIY, peroleh bantuan
Rabu, 24 April 2024 5:23 Wib
Bawaslu Bantul melakukan pembentukan panwascam untuk Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 19:12 Wib
Bantul mulai sosialisasikan padat karya anggaran BKK bagi kelompok pekerja
Selasa, 23 April 2024 16:28 Wib
KPU Bantul buka pendaftaran anggota PPK untuk pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 13:54 Wib
Bantul mendaftarkan pekerja padat karya pada BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 22 April 2024 19:32 Wib