KPU Bantul terima rekomendasi dugaan pelanggaran alat peraga kampanye

id KPU Bantul

KPU Bantul terima rekomendasi dugaan pelanggaran alat peraga kampanye

Kantor KPU Bantul (Foto Antara/Hery Sidik)

Bantul (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu setempat mengenai adanya dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye partai politik maupun calon peserta Pemilu 2019.
     
"Urusan apakah itu (pemasangan APK) melanggar atau tidak ada di Bawaslu, dan kami sudah mendapat rekomendari dari Bawaslu agar ditindaklanjuti," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Kamis. 
     
Menurut dia, rekomendasi dari Bawaslu Bantul mengenai dugaan pelanggaraan APK itu diterima beberapa waktu lalu, laporan itu awalnya berasal dari temuan panitia pengawas kecamatan (panwascam), yang kemudian diteruskan ke panitia pemilihan kecamatan (PPK).
       
Ia mengatakan, dari PPK tersebut kemudian diteruskan ke KPU untuk ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi ke partai politik (parpol) terkait atau pihak yang memasang APK tersebut, untuk kemudian ditertibkan atau disesuaikan dengan aturan terkait kampanye. 
     
"Dari rekomenasi itu akan kita kaji dulu kemudian akan undang parpol untuk memberikan pemahaman mengenai ketentuan tata cara pemasangan, karena dalam Undang-undang telah diatur tentang APK dan batasan-batasannya," katanya. 
       
Menurut dia, laporan dugaan pelanggaran dalam pemasangan APK itu ditemukan panitia pengawas di beberapa wilayah tersebar tujuh kecamatan Bantul, yaitu Kecamatan Imogiri, Piyungan, Banguntapan, Pundong, Kasihan, Bantul dan Sewon.
     
"Kalau detailnya belum kita cermati apakah itu bendera parpol atau calon legislatif, tapi informasinya tersebar di tujuh kecamatan, dan mayoritas dipasang di pohon dan tiang listrik, dan itu masuk zona larangan untuk dipasang APK," katanya. 
     
Didik menjelaskan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti aparat pemerintah daerah dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bawaslu dan kepolisian kaitan dengan dugaan pelanggaran APK itu. 
   
 Menurut dia, jika nanti hasil kajian terhadap pemasangan APK itu melanggar, maka parpol atau pihak pemasang diminta menertibkan sendiri, namun jika tidak diindahkan maka aparat pemerintah yang akan menertibkan."Alur penertibannya seperti itu," katanya.