Rifka Annisa dorong UGM sanksi tegas pelecehan seksual

id Seksual,Ugm

Rifka Annisa dorong UGM sanksi tegas pelecehan seksual

Poster darurat kekerasan seksual di Kampus UGM Yogyakarta (Foto Antara)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Lembaga perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan Rifka Annisa Yogyakarta mendorong Universitas Gadjah Mada menerapkan sanksi dan aturan yang tegas ketika terjadi kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus.
     
  "Harapannya ada sanksi tegas baik dari proses hukumnya maupun sanksi dari institusi itu sendiri," kata Konsultan Hukum Rifka Annisa Nurul Kurniati di Yogyakarta, Kamis.
           
Menurut Nurul, sikap tegas belum ditunjukkan UGM dalam menghadapi kasus pelecehan seksual yang menimpa salah satu mahasiswi di kampus itu saat kuliah kerja nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku pada 2017.   
     
 "Itu sebetulnya kan kasus yang sudah terjadi setahun lalu tetapi kemudian baru ter-'blow up' di media," kata dia.
         
Dalam kasus itu, menurut dia, Rifka Annisa sempat membantu memberikan pendampingan psikologis kepada korban  setelah menerima pengaduan pada September 2017.
             
Menurut dia, pendampingan psikologis dan upaya mediasi antara pelaku dan korban yang difasilitasi pihak UGM belum cukup tanpa ada upaya untuk menempuh jalur hukum. Sebab, apabila proses mediasi yang ditangani di internal kampus tidak mencapai titik temu, menurut dia, justru akan menyulitkan kondisi korban. "Konseling psikologi sebaiknya diperlukan hanya untuk memulihkan dan memberikan penguatan bagi korban," kata dia.
         
 Saat memberikan pendampingan terhadap kasus itu, menurut Nurul, Rifka Annisa tidak bisa memaksa korban untuk menempuh jalur hukum karena masih dalam kondisi tertekan. Pihaknya hanya membantu memberikan penjelasan mengenai hak-hak atau alternatif apa saja yang bisa ditempuh korban untuk mendapatkan keadilan.
       
 "Kalau kami saat itu memang menyerahkan keputusannya kepada korban terkait pilihan-pilihan yang bisa diambil. Kami sudah memberiakan berbagai informasi bagaimana ketika berproses secara hukum," kata dia.
           
Agar kasus serupa tidak berulang, Nurul menyarankan pihak UGM segera membentuk wadah perlindungan khusus  yang bertugas merespons setiap kasus  kekerasan seksual di lingkungan kampus.
     
"Karena selama ini memang upaya perlindungan itu belum mendapat banyak perhatian di kampus. Kampus biasanya memilih menyelesaikannya secara internal," kata dia.
       
 Diwartakan sebelumnya, seorang mahasiswi Fisipol UGM diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh sesama rekan KKN yang merupakan mahasiswa Fakultas Teknik UGM angkatan 2014.
     
Peristiwa ini terjadi saat mahasiswi angkatan 2014 ini mengikuti Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku pertengahan tahun 2017 lalu. Peristiwa itu diungkap oleh Balairung Press (Badan Pers Mahasiswa UGM) melalui laporan yang diunggah  pada 5 November.
       
Kabid Humas dan Protokol UGM Iva Ariani melalui keterangan tertulisnya menyatakan pihak UGM telah membentuk Tim Investigasi atas kasus itu dan akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
       
"UGM akan segera mengambil langkah-langkah nyata yang diperlukan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum," kata dia.
 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024