Pelanggaran alat peraga kampanye terbanyak ditemukan di Yogyakarta

id pelanggaran, alat peraga kampanye, bendera

Pelanggaran alat peraga kampanye terbanyak ditemukan di Yogyakarta

Penertiban Alat Peraga Kampanye . ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/sgd/14


Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Badan Pengawas Pemilu DIY menemukan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye terbanyak terjadi di Kota Yogyakarta, yaitu mencapai 53,2 persen atau 2.341 dari total 4.400 alat peraga kampanye yang melanggar aturan pemasangan. 
   
“Kami sebetulnya sudah melakukan proses pencegahan secara rutin agar peserta pemilu bisa memasang alat peraga kampanye sesuai aturan. Bahkan memberikan mereka surat. Tetapi, pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) tetap terjadi,” kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY Sri Werdiningsih di Yogyakarta, Jumat.
   
Sedangkan di empat kabupaten lain yaitu di Kabupaten Sleman tercatat 1.059 APK yang melanggar aturan pemasangan, di Kabupaten Bantul 467 APK, Kabupaten Kulon Progo 178 APK dan Kabupaten Gunungkidul 335 APK.
   
Menurut Sri Werdiningsih, sebagian besar APK yang melanggar aturan pemasangan adalah bendera yang dipasang di pohon, tiang listrik atau telepon, di pergola, atau dipasang di tembok Alun-Alun Selatan bahkan ada yang terpasang di kantor Pegadaian. 
   
Bawaslu DIY tetap memasukkan bendera sebagai bagian dari APK meskipun di dalam Peraturan KPU tidak disebutkan secara tegas bahwa bendera masuk sebagai salah satu alat peraga kampanye. 
   
Namun demikian, lanjut dia, karena bendera memuat lambang atau gambar partai politik maka dapat dikategorikan sebagai APK.
   
“Yang juga kami persoalkan bukan hanya bendera masuk APK atau tidak, tetapi karena pemasangannya menyalahi aturan yaitu di pohon, tiang telepon, tiang listrik atau di luar zona APK,” kata Sri Werdiningsih.
   
Di Kabupaten Bantul, sudah ada kesepakatan bersama bahwa bendera masuk dalam kategori APK sehingga jika terjadi pelanggaran pemasangan bendera maka bisa ditertibkan.
   
Sedangkan untuk di wilayah lain, lanjut dia, untuk sementara ini masuk dalam catatan pelanggaran pemasangan terlebih dulu. 
   
“Pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye, masuk dalam kategori pelanggaran administrasi. Namun, jika dilakukan secara terus menerus, maka peserta pemilu bisa saja mendapat sanksi yang lebih tegas, tidak hanya penertiban APK saja,” katanya.
   
Hingga saat ini, Bawaslu DIY mencatat baru Kabupaten Gunungkidul dan Kulon Progo yang sudah melakukan penertiban APK. Sedangkan di kota dan kabupaten lain di DIY masih menunggu proses koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja setempat. 
   
“Harapannya bisa dilakukan dalam waktu dekat,” katanya.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024