Bawaslu DIY temukan fenomena tampilan peraga kampanye

id alat peraga kampanye, bawaslu

Bawaslu DIY temukan fenomena tampilan peraga kampanye

Pembuatan alat peraga kampanye menjelang Pemilu 2019 (Foto Antara) (Foto Antara/)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Badan Pengawas Pemilu DIY menemukan munculnya fenomena baru tampilan alat peraga kampanye di sejumlah kota dan kabupaten di DIY yang dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak.
   
“Kami temukan di hampir seluruh wilayah DIY. Ada di Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Gunungkidul dan Kulon Progo. Untuk di Kabupaten Sleman belum ada temuan tetapi akan tetap kami pantau,” kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY Sri Werdiningsih di Yogyakarta, Sabtu.
   
Fenomena yang marak menjadi temuan di lapangan tersebut adalah pemasangan APK dari salah satu partai politik yang meletakkan lambang partai dan nomor calon legislatif dengan latar belakang menyerupai bendera merah-putih. 
   
Atas temuan tersebut, Bawaslu DIY mengambil langkah dengan menginstruksikan Bawaslu di seluruh kota dan kabupaten di DIY untuk segera berkoordinasi dengan pihak terkait di wilayah masing-masing yaitu kepolisian termasuk TNI.
   
“Tujuannya untuk menjaga agar kondisi tetap kondusif. Apalagi dalam beberapa waktu terakhir sempat ada kejadian yang kurang menyenangkan terkait perusakan bendera di daerah lain meskipun kejadian itu tidak terkait pemilu,” katanya.
   
Selain itu, lanjut dia, Bawaslu DIY akan mengambil langkah persuasif dengan menyampaikan surat imbauan ke partai politik terkait untuk menurunkan alat peraga kampanye tersebut. 
   
“Harapannya, partai politik bisa memahami hal ini. Tujuannya agar kondisi tetap kondusif,” katanya.
   
Sementara itu, hingga saat ini Bawaslu DIY telah mencatat sebanyak 4.400 APK yang melanggar aturan pemasangan. Sebagian besar adalah bendera.
   
Bawaslu DIY tetap memasukkan bendera sebagai bagian dari APK meskipun di dalam Peraturan KPU tidak disebutkan secara tegas bahwa bendera masuk sebagai salah satu alat peraga kampanye. 
   
Namun demikian, lanjut dia, karena bendera memuat lambang atau gambar partai politik maka dapat dikategorikan sebagai APK.
   
“Kami tidak hanya mempermasalahkan apakah bendera masuk kategori APK atau tidak. Tetapi, karena dipasang menyalahi aturan yaitu di pohon, tiang telepon, tiang listrik,” katanya. 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024