ORI menduga UGM maladministrasi tangani kasus perkosaan

id Ori,Ugm

ORI menduga UGM maladministrasi tangani kasus perkosaan

Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ninik Rahayu memberikan pernyataan di Kantor ORI Perwakilan DIY-Jateng, Yogyakarta, Sabtu. (Foto Antara/Luqman Hakim)

      Yogyakarta, (Antaranews Jogja) - Ombudsman Republik Indonesia RI menduga pimpinan Universitas Gadjah Mada melakukan tindakan maladministrasi dalam penanganan kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa salah satu mahasiswi di kampus itu.
       "Kami menduga ada potensi maladministrasi karena berlarutnya penundaan kasus ini," kata Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ninik Rahayu di Kantor ORI Perwakilan DIY-Jateng, Yogyakarta, Sabtu.
          Menurut Ninik, seharusnya proses penanganan kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa salah satu mahasiswi UGM bisa diselesaikan sejak lama karena kasusnya sudah terjadi saat kegiatan kuliah kerja nyata (KKN) pada pertengahan 2017.
          Ninik juga menilai sejumlah rekomendasi yang telah diberikan oleh tim independent yang dibentuk UGM belum sepenuhnya dijalankan oleh pihak rektorat yang mengakibatkan penanganan kasus itu berlarut hingga saat ini.
      "Rekomendasi (tim independent) belum dijalankan secara serius sehingga kasus itu viral setelah ada pemberitaan dari Balairung Press (Badan Pers Kampus UGM)," kata dia.
         Dengan munculnya kasus tersebut, ORI menilai UGM belum memberikan pelatihan kepada para dosen pendamping maupun mahasiswa mengenai upaya perilindungan saat terjadi kekerasan seksual maupun fisik di lokasi KKN.
         "Padahal pembekalan ini penting karena tidak semua mahasiswa memahami bagaimana menghindari kekerasan seksual," kata dia.
        Karena peristiwa itu sudah terjadi setahun yang lalu, menurut dia, melalui ORI Perwakilan Jateng-DIY pihaknya akan segera melakukan investigasi terhadap penanganan kasus itu. 
       Ia berharap dengan proses investigasi secara cepat yang dilakukan ORI Perwakilan DIY-Jateng kasus ini bisa cepat tertangani. 
       "Ombudsman merasa perlu mendalami kasus ini karena ini terkait dengan sistem pendidikan kita. Ini terkait dengan masa depan anak kita yang dititipkan di UGM atau perguruan tinggi-perguruan tinggi se-Indonesia," kata dia.
          Dalam kesempatan yang sama, Dosen Fisipol UGM Pipin Jamson mengatakan dari pihak korban sendiri menginginkan agar Rektorat UGM melakukan tindakan tegas dengan mengeluarkan dan memberikan catatan buruk untuk pelaku."Rektorat harus mengeluarkan pelaku," kata dia.
         Sebelumnya Rektor Universitas Gadjah Mada Panut Mulyono yakin pihaknya mampu menyelesaikan kasus dugaan perkosaan yang dialami mahasiswinya secara adil.
         Menurut Panut, proses penanganan kasus yang terjadi pada 2017 itu masih berjalan dengan mengimplementasikan sejumlah rekomendasi dari tim independent .
             Salah satu rekomendasi yang telah dilaksankan, kata Panut, adalah menunda wisuda terduga pelaku yang merupakan mahasiswa Fakultas Teknik UGM selama satu semester.
       Menurut Panut, tim independent tidak memberikan rekomendasi kepada pimpinan universitas untuk menjatuhkan sanksi 'drop out' (DO) kepada terduga pelaku. "Tidak ada rekomendasi untuk di-'DO'," kata dia.***2***