ORI mendorong kepolisian tindak kasus perkosaan mahasiswi

id Ori

ORI mendorong kepolisian tindak kasus perkosaan mahasiswi

ORI (Foto Istimewa)

     Yogyakarta, (Antaranews Jogja) - Ombudsman Republik Indonesia meminta kepolisian segera menindak kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa mahasiswi Universitas Gadjah Mada saat menjalani kuliah kerja nyata (KKN) di Maluku pada 2017.
       "Pihak aparat penegak hukum mestinya tidak tinggal diam karena dalam Undang-Undang (UU) jelas ini (pemerkosaan) bukan delik aduan," kata Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ninik Rahayu di Kantor ORI Perwakilan DIY-Jateng, Yogyakarta, Sabtu.
        Menurut Ninik, karena bukan delik aduan maka kepolisian tidak perlu menunggu  laporan untuk bertindak apalagi kasus dugaan pemerkosaan itu sudah banyak diberitakan oleh berbagai media massa.
           "Mestinya setelah mendengar banyak pemberitaan kepolisan harus berlari cepat. Maling barang saja dikejar, apalagi ini 'maling tubuh' lho," kata dia.
            Kasus pelecehan seksual, kata dia, harus mendapatkan penanganan secara hukum.Tanpa ada penanganan serius melalui jalur hukum akan berpotensi memicu kasus serupa kembali berulang.
              "Kasus kekerasan seksual seperti fenomena gunung es, yang lapor hanya satu karena dia yang berani. Sementara masih banyak yang takut melapor," kata dia.
           Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yulianto menyatakan  masih menunggu laporan untuk menganani kasus dugaan perkosaan itu.
            "Pelecehan seksual itu memang bukan delik aduan, tetapi yang bersangkutan (korban) harus melapor karena kalau tidak melapor bisa saja dia tidak merasa dirugikan," kata Yulianto.
          Meski bukan delik aduan, menurut Yulianto, untuk menindak kasus pelecehan seksual yang terjadi pada tahun lalu itu tetap dibutuhkan berbagai data mengenai peristiwa dan siapa saja saksi-saksi saat kejadian. Data-data itu pula yang bisa menjadi dasar kepolisian untuk bergerak dan melakukan pemanggilan.***2***