Bawaslu Kulon Progo intensifkan pencegahan pelanggaran Pemilu 2019

id Politik uang

Bawaslu Kulon Progo intensifkan pencegahan pelanggaran Pemilu 2019

Ilustrasi (Foto antaranews.com)

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggintensifkan sosialisasi pencegahan pelanggaran Pemilu 2019 kepada masyarakat dengan sistem jemput bola, dengan "mobil keliling" ke kecamatan-kecamatan.
   
Ketua Bawaslu Kulon Progo Ria Harlinawati di Kulon Progo, Minggu, mengatakan sosialisasi mobil keliling ini akan berkeliling di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Kulon Progo yang kemudian akan berhenti di beberapa titik keramaian dimana di titik-titik keramaian tersebut, Bawaslu Kulon Progo beserta panwaslu kecamatan dan panwaslu kelurahan/desa akan mensosialisasikan kepada masyarakat baik dengan sosialisasi lisan maupun dengan membagikan stiker-stiker sosialisasi terkait larangan-larangan dalam pemilu beserta sanksi-sanksinya.
   
"Sosialisasi mobil keliling ini dilaksanakan dalam kurun waktu dua hingga tiga minggu ke depan," kata Harlinawati.
     
Ia mengatakan untuk mewujudkan komitmen, Bawaslu yang senantiasa berupaya untuk memksimalkan pencegahan pelanggaran pemilu. Bawaslu Kulon Progo mengoptimalkan dan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait regulasi pemilu, terutama larangan-larangan beserta sanksi yang dikenakan. 
   
 Namun mengingat keterbatasan waktu, tidak semua desa akan dilewati oleh mobil keliling milik Bawaslu Kulon Progo ini.
     
"Sosialisasi ini terutama difokuskan di beberapa desa yang rawand terjadi pelanggaran pemilu," katanya.
     
Sebelumnya, Bawaslu Kulon Progo dan panwaslu kecamatan telah memetakan kerawanan desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Kulon Progo berdasarkan lima aspek kerawanan yakni pemberian uang atau materi lainnya (money politic), aspek netralitas pihak-pihak yang dilarang ikut kampanye, aspek profesionalitas dan integritas penyelenggara pemilu, aspek politik identitas/politisasi SARA, dan aspek konflik.
     
Kelima aspek tersebut memiliki indikator yang berbeda yang kemudian indikator tersebut digunakan sebagai bahan penilaian untuk wilayah yang bisa dikategorikan rawan pelanggaran.
   
 "Dan dari hasil pemetaan kerawanan, aspek kerawanan yang paling tinggi adalah terkait politik uang," katanya.
Koordinator Divisi Hukum, Sengketa, dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kulon Progo Panggih Widodo memgatakan Bawaslu Kabupaten Kulon Progo bersama panwaslu kecamatan dan panwaslu desa/kelurahan mengadakan sosialisasi mobil keliling yang difokuskan ke desa/kelurahan yang dikategorikan rawan pelanggaran.
     
Sosialisasi mobil keliling pertama dilaksanakan di wilayah Wates (11/11) yang berkeliling di beberapa desa dan kelurahan di Wates, dari Desa Bendungan, Giripeni, dan Kelurahan Wates. Selanjutnya Bawaslu Kulon Progo berhenti di beberapa titik keramaian diantaranya Pasar Wates, GKJ Wates, dan Alun-alun Wates untuk membagikan stiker dan mensosialisasikan kepada masyarakat terkait larangan pemilu khususnya kampanye beserta sanksi-sanksinya.
     
Harapannya dengan adanya sosialisasi mobil keliling ini masyarakat semakin memahami regulasi pemilu dan semakin aware terkait larangan-laranagn pemilu beserta sanksi-sanksinya, sehingga mampu meminimalisir jumlah pelanggaran yang ada.
   
 "Selain menyebarkan stiker, Bawaslu Kulon Progo juga memasang alat sosialisasi berupa spanduk-spanduk di beberapa tempat-tempat strategis di seluruh kecamatan yang ada di Kulon Progo," katanya.