Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta siap menjalankan amanah Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 yang diharapkan akan semakin menyederhanakan syarat pengurusan administrasi kependudukan.
“Karena sudah menjadi amanah dari pusat, maka kami harus siap melaksanakannya. Hanya saja, mekanismenya perlu dikomunikasikan dengan kecamatan dan kelurahan untuk kemudian disampaikan ke RT dan RW,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Sisruwadi di Yogyakarta, Senin.
Berdasarkan peraturan tersebut, masyarakat yang hendak melakukan pengurusan administrasi kependudukan tidak lagi membutuhkan surat pengantar dari RT dan RW tetapi bisa langsung melakukan pengurusan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
Di antaranya, pengurusan KTP elektronik (e-KTP) baru cukup menyertakan Kartu Keluarga (KK), perubahan e-KTP membutuhkan KK dan surat keterangan pindah, kartu keluarga (KK) baru cukup menyertakan buku nikah dan keterangan pindah alamat bagi anggota baru, KK perubahan hanya membutuhkan KK lama dan surat pernyataan perubahan.
Namun demikian, untuk pindah antar kecamatan dan kelurahan tetap membutuhkan pengantar RT dan RW karena proses pemasukkan data dilakukan di kecamatan.
Namun untuk pindah antar kota antar provinsi cukup dilakukan langsung di dinas dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyampaikan pemberitahuan melalui kecamatan dan kelurahan untuk diteruskan ke RT dan RW.
Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 96/2018 tersebut tentunya disusun dengan pertimbangan yang matang.
“Pada prinsipnya, semua pihak akan merasa lebih senang apabila penduduk di wilayahnya bisa memiliki e-KTP dengan lebih mudah. Kepemilikan e=KTP pun akan meningkat,” katanya.
Dengan demikian, lanjut dia, akan ada lebih banyak warga yang terdaftar dalam data kependudukan.
Ia pun mengakui jika sebagian masyarakat merasa bahwa syarat berupa pengantar RT dan RW tersebut terkadang merepotkan.
“Tujuannya adalah agar masyarakat itu melapor ke RT/RW apabila datang atau pergi. Nanti, kami akan susun aturan agar masyarakat cukup melapor ke RT/RW tidak perlu sampai mengurus surat pengantar,” katanya.
Berita Lainnya
BRIN menguji 7 perangkat KTP-el di Indonesia
Selasa, 26 Maret 2024 5:51 Wib
Bantul sosialisasikan pembelian elpiji bersubsidi dengan menunjukkan KTP
Rabu, 20 Maret 2024 21:13 Wib
Sleman terus tingkatkan tertib adminduk masyarakat
Senin, 4 Maret 2024 12:57 Wib
Bantul terus sosialisasikan ke kelompok tani penebusan pupuk dengan KTP
Rabu, 28 Februari 2024 21:58 Wib
Harus dibuatkan KTP baru, warga Demak, Jateng, korban banjir kehilangan KTP
Selasa, 20 Februari 2024 13:59 Wib
Disdukcapil Kota Yogyakarta kebut rekam e-KTP bagi pemilih pemula
Selasa, 13 Februari 2024 8:27 Wib
Disdukcapil Kulon Progo melayani perekaman KTP-el pada pemilih pemula
Jumat, 9 Februari 2024 9:02 Wib
Seluruh pangkalan Yogyakarta menerapkan pembelian elpiji 3 kg pakai KTP
Selasa, 6 Februari 2024 10:17 Wib