Pemgurusan administrasi kependudukan di Yogyakarta semakin sederhana

id Ktp

Pemgurusan administrasi kependudukan di Yogyakarta semakin sederhana

Layanan KTP elektronik keliling (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/17)

Yogyakarta  (Antaranews Jogja) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta siap menjalankan amanah Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 yang diharapkan akan semakin menyederhanakan syarat pengurusan administrasi kependudukan.
   
“Karena sudah menjadi amanah dari pusat, maka kami harus siap melaksanakannya. Hanya saja, mekanismenya perlu dikomunikasikan dengan kecamatan dan kelurahan untuk kemudian disampaikan ke RT dan RW,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Sisruwadi di Yogyakarta, Senin.
   
Berdasarkan peraturan tersebut, masyarakat yang hendak melakukan pengurusan administrasi kependudukan tidak lagi membutuhkan surat pengantar dari RT dan RW tetapi bisa langsung melakukan pengurusan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
   
Di antaranya, pengurusan KTP elektronik (e-KTP) baru cukup menyertakan Kartu Keluarga (KK), perubahan e-KTP membutuhkan KK dan surat keterangan pindah, kartu keluarga (KK) baru cukup menyertakan buku nikah dan keterangan pindah alamat bagi anggota baru, KK perubahan hanya membutuhkan KK lama dan surat pernyataan perubahan.
   
Namun demikian, untuk pindah antar kecamatan dan kelurahan tetap membutuhkan pengantar RT dan RW karena proses pemasukkan data dilakukan di kecamatan.
   
Namun untuk pindah antar kota antar provinsi cukup dilakukan langsung di dinas dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyampaikan pemberitahuan melalui kecamatan dan kelurahan untuk diteruskan ke RT dan RW.
   
Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 96/2018 tersebut tentunya disusun dengan pertimbangan yang matang.
   
“Pada prinsipnya, semua pihak akan merasa lebih senang apabila penduduk di wilayahnya bisa memiliki e-KTP dengan lebih mudah. Kepemilikan e=KTP pun akan meningkat,” katanya.
   
Dengan demikian, lanjut dia, akan ada lebih banyak warga yang terdaftar dalam data kependudukan.
   
Ia pun mengakui jika sebagian masyarakat merasa bahwa syarat berupa pengantar RT dan RW tersebut terkadang merepotkan. 
   
“Tujuannya adalah agar masyarakat itu melapor ke RT/RW apabila datang atau pergi. Nanti, kami akan susun aturan agar masyarakat cukup melapor ke RT/RW tidak perlu sampai mengurus surat pengantar,” katanya. 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024