Daop 6 tertibkan aset di Bumijo Yogyakarta

id daop 6, aset,penertiban, bumijo

Daop 6 tertibkan aset di Bumijo Yogyakarta

Daop 6 Yogyakarta melakukan penertiban aset di Bumijo (Eka Arifa Rusqiyati)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Perseroan Terbatas KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta menertibkan aset di Bumijo Yogyakarta yang selama ini lokasinya dikenal sebagai bekas pabrik minyak sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Yogyakarta pada November 2017.

"Legalitasnya sudah cukup maka sesuai keputusan Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta maka hari ini dilakukan penertiban," kata Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Eko Budiyanto di Yogyakarta, Rabu.

Luas lahan yang ditertibkan mencapai sekitar 5.300 meter persegi. Lahan tersebut berstatus sebagai Sultan Ground yang digunakan oleh PT KAI sesuai dengan Surat KHP Wahonosartokriyo Keraton Yogyakarta Nomor 002/W&K/I/2018 pada tanggal 20 Januari 2018 tentang Izin Pengelolaan Tanah Sultan Ground.

Selain sempat digunakan sebagai pabrik minyak, di lokasi tersebut juga digunakan sebagai tempat pembuangan sampah, bahkan beberapa kapling dimanfaatkan untuk permukiman dengan rumah yang dibangun permanen.

Di lokasi tersebut, bahkan terdapat saluran PDAM.

"Dari catatan kami, ada 58 penghuni yang menempati lahan ini sebelum ditertibkan. Semuanya bisa menerima keputusan pengadilan dan pindah ke lokasi lain," katanya.

Sebelum dilakukan penertiban, PT KAI Daop 6 Yogyakarta sudah menyampaikan surat peringatan pengosongan ke penghuni sebanyak tiga kali yang dimulai pada tanggal 13 April, dilanjutkan surat peringatan kedua pada 15 Mei dan pada 5 Juni surat peringatan ketiga.

PT KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta tidak memberikan tali asih atau ganti rugi apapun untuk penghuni namun tetap memberikan bantuan transportasi untuk memindahkan barang-barang ke lokasi lain dalam jarak kurang dari 30 kilometer.

Dalam penertiban tersebut, PT KAI Daop 6 Yogyakarta menurunkan satu unit begu untuk meratakan bangunan.

"Penertiban harus bisa diselesaikan dalam 1 hari," katanya.

Setelah bangunan rata dengan tanah, lahan tersebut kemudian dipagar menggunakan seng agar tidak lagi diserobot atau digunakan untuk    pihak-pihak yang tidak memiliki hak atas aset tanah tersebut.

"Kami belum tahu akan digunakan untuk apa. Akan teetapi, lahan ini harus diamankan terlebih dahulu. Yang pasti akan dimanfaatkan untuk keperluan pengembangan kereta api, apalagi lokasinya sangat strategis dan berada di zona ekonomi tinggi," katanya.

Selain di Bumijo, kata Eko, masih banyak aset milik PT KAI yang bermasalah karena digunakan oleh pihak lain yang sebenarnya tidak memiliki hak apa pun.

"Akan kami selesaikan satu per satu. Permasalahan terkait aset memang cukup banyak karena lahan yang dimiliki PT KAI juga luas," katanya.

Di sepanjang rel kereta api yang masih aktif, kata dia, banyak bangunan liar atau aset bangunan yang seharusnya sudah tidak digunakan oleh pegawai kereta api karena pensiun, tetapi justru diserahkan turun-temurun ke keluarganya.

"Akan kami tertibkan satu per satu tidak pandang bulu," kata Eko.

Ia menyebut permasalahan aset di antaranya terjadi di Lempuyangan, Solo, Magelang, Muntilan, dan Pathukan.  (T.E013/B/D. Kliwantoro)
Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024