Bawaslu Sleman hentikan penyelidikan politik uang caleg

id Politik uang

Bawaslu Sleman hentikan penyelidikan politik uang caleg

Ilustrasi Politik Uang (antarafoto.com)

Sleman (Antaranews Jogja) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menghentikan proses penyelidikan dugaan kasus dugaan politik uang dari salah satu calon legislator (caleg) karena alat bukti dianggap kurang kuat.
     
"Dalam proses penyelidikan yang dilakukan bersama di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2019 Kabupaten Sleman, tidak ditemukan unsur tindak pidana pemilu, sehingga pada pebahasan kedua disepakati laporan dihentikan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Abdul Karim Mustofa di Sleman, Minggu.
     
Menurut dia, tidak ditemukannya indikasi pelanggaran tindak pidana pemilu karena dari delapan saksi yang dimintai keterangan sebagian besar kontraproduktif.
     
"Hanya satu saksi saja yang mengiyakan jika caleg tersebut memberikan barang dalam bentuk tenda," katanya.
     
Ia mengatakan,  sebenarnya pihaknya meyakini jika indikasi politik uang yang dilakukan oleh caleg tersebut ada.
     
"Selain itu, satu tenda yang disebut-sebut sebagai barang bukti politik uang juga ada. Namun karena dari kejaksaan dan kepolisian mengatakan alat buktinya kurang maka kami belum berani menaikkan ke tingkat penyidikan," katanya.
     
Padahal, kata dia, dalam Peraturan Bawaslu RI No 8/2018 tentang Sentra Gakkumdu, Bawaslu sebenarnya punya kewenangan untuk menaikkan kasus tersebut dengan syarat Bawaslu menyakini ada politik uang dan minimal ada dua alat bukti.
     
"Tindak pidana pemilu berbeda dari tindak pidana pada umumnya, karena itu dalam hal ini Bawaslu punya kewaenangan lebih. Sebab dalam penyelenggaraan pemilu, yang memiliki tugas sebagai pengawas adalah Bawaslu bukan Polisi atau Kejaksaan," katanya.
     
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Sleman telah melakukan proses pemeriksaan saksi, pelapor dan terlapor sudah dilakukan sejak 29 Oktober.
     
Dalam kasus ini, Sentra Gakkumdu telah memanggil total delapan saksi, satu pelapor dan satu terlapor. Total ada sepuluh orang yang diperiksa.
 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024