Bawaslu imbau masyarakat tidak sembarangan lepas APK

id Apk

Bawaslu imbau masyarakat tidak sembarangan lepas APK

Ilustrasi. (FOTO ANTARA/Mamiek) (FOTO ANTARA/Mamiek/)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Badan Pengawas Pemilu Kota Yogyakarta mengimbau masyarakat untuk tidak melepas alat peraga kampanye secara sembarangan meskipun masyarakat di wilayah tersebut sudah bersepakat wilayahnya adalah kawasan bebas alat peraga kampanye.

"Untuk menghindari hal-hal yang bisa menimbulkan kerawanan, maka diharapkan masyarakat tidak melepas alat peraga kampanye secara sembarangan," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta Tri Agus Inharto, di Yogyakarta, Minggu.

Menurut dia, masyarakat lebih baik melaporkan pemasangan alat peraga kampanye tersebut ke Panitia Pengawas Kelurahan (Panwaskel) atau Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) setempat supaya laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai aturan dan proses yang sudah ditetapkan.

Namun demikian, lanjut dia, Bawaslu Kota Yogyakarta tidak dapat langsung menetapkan alat peraga kampanye tersebut dipasang tidak sesuai aturan tetapi harus melalui kajian.

"Kami harus bisa menyebutkan secara pasti kesalahan pemasangan alat peraga kampanye. Aturan atau pasal apa yang dilanggar. Tidak bisa langsung menyebut alat peraga kampanye itu melanggar atau tidak," katanya pula.

Ia mengatakan, di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya disebutkan bahwa alat peraga kampanye yang dipasang di persil milik perorangan atau badan swasta harus disertai dengan izin dari pemilik persil. Izin dalam bentuk tertulis.

"Pengaturan di UU hanya sampai di situ saja. Tidak diatur lebih detail lagi, sehingga yang bisa dilakukan adalah dengan mengedepankan rasa saling menghormati antara masyarakat dan pelaksana kampanye terkait pemasangan APK," katanya.

Jika masyarakat di suatu wilayah dapat menunjukkan adanya kesepakatan secara tertulis bahwa wilayah tersebut steril dari pemasangan APK, maka pelaksana kampanye pun diharapkan dapat menghormati kesepakatan tersebut seperti tidak memasang alat peraga kampanye di rumahnya meskipun hal tersebut sangat dimungkinkan.

Begitu pula dengan masyarakat, lanjut Agus, tidak dapat melarang jika ada pelaksana kampanye ingin memasang alat peraga kampanye di rumah miliknya atau di tempat lain yang diperbolehkan. "Semuanya harus saling menghormati," katanya pula.

Kebetulan, lanjut Agus, saat ini Bawaslu Kota Yogyakarta sedang menindaklanjuti laporan dari salah satu pelaksana kampanye yang melaporkan pelepasan alat peraga kampanye.

Berdasarkan laporan yang masuk, masyarakat di wilayah tersebut sudah sepakat agar wilayahnya steril dari pemasangan alat peraga kampanye dan APK yang dilepas kebetulan dipasang di tiang listrik.

"Kami sedang kaji semua unsurnya, dan sampai saat ini belum dapat disimpulkan atas laporan yang masuk," katanya pula.

Sampai saat ini, Bawaslu Kota Yogyakarta juga belum menerima laporan terkait wilayah yang menyatakan diri sebagai kawasan bebas alat peraga kampanye.

"Laporan belum ada yang masuk, tetapi kami sudah memantau. Memang ada di beberapa kampung seperti di Wirogunan, Klitren, dan di Kraton," katanya.

Pada beberapa kampung tersebut hanya menyatakan steril dari pemasangan alat peraga kampanye, sehingga pelaksana kampanye masih bisa melakukan metode kampanye lain seperti kampanye tatap muka, pentas kesenian, lomba olahraga atau kegiatan lain yang diperbolehkan.

Sedangkan untuk penertiban alat peraga kampanye yang dipasang menyalahi aturan, akan dilakukan pada Senin (19/11) serentak di seluruh kecamatan. "Memang harus dilakukan serentak agar tidak menimbulkan kecemburuan," katanya pula.

Ia menyebut, sudah menyerahkan rekomendasi penertiban APK untuk seluruh kecamatan, 14 kecamatan di Kota Yogyakarta. "Kami lakukan perdana pada Senin (19/11), selanjutnya bisa dilakukan berkala sesuai kondisi pada masing-masing wilayah," katanya pula.


(E013) 18-11-2018 14:54:45

 
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024