KPU imbau parpol lepas APK melanggar mandiri

id Apk melanggar

KPU imbau parpol lepas APK melanggar mandiri

Ilustrasi, alat peraga kampanye yang melanggar aturan. (FOTO ANTARA/Mamiek) (FOTO ANTARA/Mamiek/)

Bantul (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimbau partai politik atau tim kampanye pemenangan peserta Pemilu 2019 melepas alat peraga kampanye yang melanggar aturan secara mandiri.

"Protap (prosedur tetap) KPU atau hal yang akan laksanakan dalam waktu dekat karena ini belum ditertibkan. KPU akan mengimbau ke partai untuk melepas APK yang melanggar itu secara mandiri," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Senin.

Didik Joko Nugroho mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapat laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul mengenai adanya pemasangan APK yang melanggar aturan. Sesuai dengan prosedur penertiban, APK yang melanggar tersebut dilakukan secara persuasif.

Setelah imbauan kepada parpol atau calon peserta Pemilu, yang bersangkutan diberikan waktu 3 x 24 jam atau 3 hari untuk melepas mandiri. Namun, apabila imbauan tidak diindahkan, akan ditertibkan oleh aparat.

"Kalau rentang waktu 3 x 24 jam tidak dilepas, ditertibkan bersama Bawaslu, Satpol PP (Satuan Polisin Pamong Praja), dan kepolisian. Apabila setelah penertiban nanti dipasang di tempat melanggar, tentunya KPU akan berproses sama," katanya.?

Dengan demikian, kata dia, ada upaya persuasif untuk mengajak teman-teman parpol maupun tim pemenangan calon anggota legislatif Pemilu 2019 untuk menaati Peraturan KPU tentang Tata Cara Pemasangan dan Batasan-Batasan dalam Pemasangan APK.

Apalagi, kata dia, sebelumnya sudah ada sosialisasi tentang Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilihan Umum, juga terkait dengan tata cara pemasangan APK hingga alur penertiban APK yang melanggar sudah disampaikan ke semua peserta Pemilu, baik parpol, tim kampanye pemenangan capres/cawapres, maupun calon anggota DPD.?

"Jadi, upaya persuasif ini sudah diupayakan seoptimal mungkin oleh KPU Kabupaten Bantul. Apabila saat ini masih ada pelanggaran yang itu direkomendasikan oleh Bawaslu, tentunya KPU akan menjalankan rekomendasi itu," katanya.



(T.KR-HRI) 19-11-2018 08:49:29


 
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024