Penertiban APK dilakukan serentak di seluruh kecamatan

id penertiban, APK, pemilu

Penertiban APK dilakukan serentak di seluruh kecamatan

Penertiban alat peraga kampanye di Kota Yogyakarta (Foto Antara/Eka Arifa Rusqiyati)

Yogyakarta (Antara) - Penertiban alat peraga kampanye yang sudah dinyatakan melanggar aturan pemasangan di Kota Yogyakarta dilakukan serentak di seluruh kecamatan guna memastikan rasa keadilan untuk seluruh peserta Pemilu 2019.

   
“Kami menyerahkan rekomendasi untuk penertiban 695 alat peraga kampanye yang dipasang menyalahi aturan. Tetapi, jumlahnya mungkin sudah berkurang karena sudah ada peserta Pemilu yang memilih memindahkan alat peraga kampanye sendiri atau mengurus izin pemasangan ke Dinas Perizinan dan Penanaman Modal,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta Tri Agus Inharto di Yogyakarta, Senin.

   
Ia memastikan, alat peraga kampanye (APK) yang ditertibkan hanya barupa spanduk, baliho dan rontek saja. Sedangkan untuk bendera, tidak masuk dalam APK yang ditertibkan karena Bawaslu Kota Yogyakarta menunggu regulasi dari KPU RI terkait klasifikasi bendera sebagai peraga kampanye.

   
Menurut dia, pelanggaran yang paling banyak dilakukan peserta pemilu saat memasang alat peraga kampanye adalah dipasang di tiang listrik. “Sebagian besar berbentuk rontek yang dipasang di tiang listrik,” katanya.   

   
Sesuai Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2018 tentang Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye disebutkan bahwa seluruh jenis alat peraga kampanye tidak diperbolehkan dipasang di tiang listrik, tiang telepon dan pohon atau di taman.

   
“Jumlah pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye cukup merata di seluruh wilayah,” katanya yang menyebut seluruh alat peraga kampanye yang ditertibkan akan disimpan di sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) dan bisa diambil oleh pemiliknya.

   
Agus menyebut, penertiban alat peraga kampanye yang melanggar aturan membutuhkan waktu cukup lama karena Bawaslu Kota Yogyakarta harus melajukan kajian satu per satu terhadap alat peraga kampanye yang diduga dipasang melanggar aturan.

   
“Kami harus benar-benar bisa menyebutkan aturan atau pasal yang dilanggar. Tidak bisa langsung mengatakan bahwa alat peraga kampanye tersebut melanggar aturan pemasangan atau tidak,” katanya.

   
Sementara itu, dalam penertiban di Kecamatan Umbulharjo, seorang warga sempat meminta ke petugas agar tidak mencopot alat peraga kampanye yang dipasang di pohon dengan alasan bahwa APK tersebut milik saudaranya.

Namun, petugas dari Panwaslucam Umbulharjo Debi menjelaskan bahwa rontek tersebut melanggar aturan pemasangan karena dipasang di pohon sehingga harus dilepas dan meminta warga untuk memahami aturan sehingga tidak lagi melakukan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye.   

Ia pun menegaskan bahwa alat peraga kampanye yang ditertibkan adalah APK yang sudah direkomendasikan sehingga jika ada APK yang belum ditertibkan dan melanggar aturan, maka dimungkiankan APK tersebut baru saja dipasang dan akan ditertibkan di waktu yang akan datang setelah ada rekomendasi. 

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024