Sleman selenggarakan penyuluhan penggunaan Bahasa Indonesia

id pemkab sleman

Sleman selenggarakan penyuluhan penggunaan Bahasa Indonesia

Pemkab Sleman (Foto Antarayogya.com)

Sleman (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kabupaten Sleman bekerja sama dengan Balai Bahasa Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan penyuluhan penggunaan Bahasa Indonesia bagi badan publik di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Senin.
     
"Kondisi penggunaan Bahasa Indonesia di badan publik, media massa dan media luar ruang pada lingkungan pemerintahan masih kurang memadai, atas dasar hal  tersebut kami diselenggarakan penyuluhan prnggunaan Bahasa Indonesia bagi badan publik," kata Kepala Balai Bahasa DIY Pardi Suratno.
     
Menurut dia, penggunaan bahasa di badan publik, media massa dan media luar ruang merupakan wajah dari penggunaan bahasa di negara ini.
     
"Kalau bahasa negara kita tidak berwibawa di tiga ranah itu artinya identitias ke-Indonesiaan kita masih disanksikan," katanya.
     
Ia mengatakan, Penyuluhan Bahasa Indonesia bagi badan publik difokuskan pada penggunaan bahasa laporan dinas, sedangkan penyuluhan Bahasa Indonesia bagi media massa difokuskan pada penggunaan bahasa laman instansi pemerintah.
     
"Untuk penyuluhan bahasa Indonesia bagi media luar ruang difokuskan pada penggunaan bahasa papan petunjuk objek wisata," katanya.
     
Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Sumadi mengatakan bahwa penyuluhan ini merupakan salah satu upaya untuk meluruskan dan membudayakan Bahasa Indonesia sebagai identitas bangsa dan bahasa resmi dalam berbagai bidang termasuk pemerintahan, dunia kerja dan dunia pendidikan.
     
"Pemkab Sleman sebagai pihak yang menjadi rujukan dan teladan masyarakat, maka aparatur negara memiliki tugas dan kewajiban untuk menjadi penutur bahasa Indonesia," katanya.
     
Menurut dia, Pemkab Sleman telah menerbitkan dua regulasi yakni Peraturan Bupati No. 5 Tahun 2012 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemkab Sleman dan Peraturan Bupati No. 13.1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame. Perbup tersebut merupakan salah satu upaya yang dilakukan dalam membudayakan penggunaan Bahasa Indonesia.
     
"Kedua produk hukum tersebut diharapkan mampu meredam penyalahgunaan Bahasa Indonesia khususnya di bidang pemerintahan dan di media luar ruang. Terlebih saat ini perkembangan media luar ruang sudah mulai menganggu kenyamanan warga bahkan cenderung menjadi sampah visual," katanya.
     
Ia mengatakan, Pemkab Sleman mengapresiasi upaya Balai Bahasa DIY untuk memberikan arahan bagi para produsen media massa dan media luar ruang sehingga menghasilkan keluaran yang mendidik dan mengokohkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional.
 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024