Bantul optimistis target 3,8 juta wisatawan tercapai

id parangtritis

Bantul optimistis target 3,8 juta wisatawan tercapai

Icon Pantai Parangtritis Bantul D.I.Yogyakarta (Foto Antara/Deni Priyatin/ags/15)

Bantul,  (Antaranews Jogja) - Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, optimistis target kunjungan wisatawan ke destinasi wisata daerah ini yang sebanyak 3,8 juta orang tercapai hingga akhir Desember nanti.

"Target kunjungan wisatawan sampai akhir tahun secara jumlah mudah-mudahan bisa tercapai, kalau target kita itu masih di angka sekitar 3,8 juta orang," kata Kepala Dinas Pariwisata Bantul Kwintarto Heru di Bantul, Selasa.
    
Menurut dia, target kunjungan wisatawan tersebut yang harus dicapai di semua objek wisata yang diberlakukan retribusi seperti semua wisata pantai dan sejumlah wisata alam, sedangkan di objek wisata non-retribusi tidak ditarget.
    
Ia mengatakan, saat ini realisasi kunjungan wisatawan ke Bantul sudah sekitar 3,1 juta orang, sehingga dengan sisa waktu kurang dari dua bulan menuju akhir 2018 itu, Bantul masih harus mendatangkan sekitar 700 ribu orang.
    
"Kalau target 3,8 juta orang Insya Allah mudah-mudahan terpenuhi. Dan memang untuk kunjungan wisata ini setiap tahun kita bertahan di angka 3,7 juta orang, akan tetapi kita harapkan bisa ada peningkatan di sana," katanya.
    
Kwintarto mengatakan, sebanyak 3,1 juta orang yang sudah berkunjung ke Bantul itu hanya yang tercatat dari penjualan retribusi wisata, sementara kalau secara riil atau tidak berdasarkan hitungan retribusi, jumlahnya melebihi.
    
"Kalau dilihat dengan perhitungan retribusi memang segitu, namun kalau di luar 3,1 juta itu sebenarnya ada wisatawan karena kepentingan khusus ada dispensasi dari kami, itu belum dihitung, kalau dihitung mestinya angkanya lebih dari dan 3,4 juta orang," katanya.
    
Ia menjelaskan, sebab selama 2018 tidak sedikit rombongan wisatawan yang berkunjung ke objek wisata meminta dispensasi atau potongan harga pembelian karcis, bahkan potongan yang diberikan mencapai 20 sampai 25 persen.
    
"Jadi ada wisatawan atau kunjungan lain yang karena ada kebijakan tertentu tidak kita hitung, kemudian juga ada beberapa kegiatan dari pemprov dan kabupaten juga minta fasilitasi terkait keringanan retribusi bahkan diberi pembebasan," katanya.
    
Menurut dia, kunjungan ke objek wisata kalau untuk kegiatan kemasyarakatan maupun sosial sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bantul dibenarkan untuk tidak dipungut retribusi, termasuk kegiatan menyangkut keagamaan dan pendidikan.
    
"Kemudian juga untuk kegiatan fungsi sosial masih dibenarkan (tidak dipungut), misalnya salah satu badan usaha di Bantul mengadakan kegiatan pemberian santuan bagi orang yatim sekaligus hiburan di objek wisata itu bupati menyetujui," katanya.