Yogyakarta penuhi standar fasilitas sekolah antisipasi pungli

id Siswa

Yogyakarta penuhi standar fasilitas sekolah antisipasi pungli

Ilustrasi. Peserta Siswa Mengenal Nusantara Kepulauan Riau belajar membatik di kampung wisata Giriloyo, Desa Wukirsari Bantul, DIY (Foto Antara/Hery Sidik)

Yogyakarta  (Antaranews Jogja) - Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta berupaya memenuhi seluruh standar fasilitas di semua sekolah, SD dan SMP negeri untuk mengantisipasi terjadinya potensi praktik pungutan liar yang mengatasnamakan pemenuhan kebutuhan.
   
“Standar fasilitas yang harus dipenuhi setiap sekolah sudah ditetapkan. Misalnya saja, keberadaan kamera CCTV, rasio ukuran ruang dan jumlah siswa, tata suara terpusat, hingga jumlah komputer harus bisa memenuhi kebutuhan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) secara mandiri dalam dua sesi,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Edi Heri Suasana di Yogyakarta, Rabu.
   
Menurut dia, dengan terpenuhinya seluruh fasilitas yang dibutuhkan, maka diharapkan tidak ada lagi pungutan kepada orang tua siswa untuk memenuhi kebutuhan belajar mengajar di sekolah, khususnya pungutan liar (pungli).
   
Pada tahun lalu, Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta meminta salah satu kepala sekolah untuk menarik kembali surat edaran pengumpulan dana yang sudah dilayangkan karena bisa dinilai sebagai pungutan liar.
   
“Setelah surat ditarik, maka kami dari Dinas Pendidikan meminta sekolah untuk menyampaikan kebutuhan mereka dan memasukkan kebutuhan tersebut dalam program pengadaan di dinas. Meskipun demikian, proses pengadaan di dinas harus dilakukan sesuai dengan tata kala tahun anggaran yang berlaku,” katanya.
   
Sedangkan jika sudah ada kesepakatan bersama antar orang tua untuk mengumpulkan dana guna memenuhi kebutuhan siswa di sekolah, seperti “printer” dan air minum galon di kelas tetap diperbolehkan asalkan sumbangan tersebut tidak memberatkan orang tua siswa.
   
“Hal itu karena pungutan dilakukan atas kesepakatan orang tua di kelas untuk kebutuhan anak-anak mereka,” katanya.
   
Selain pungutan yang mengatasnamakan kebutuhan sekolah, kata Edi, masih ada salah satu kegiatan yang rancu dan berpotensi dianggap sebagai pungutan liar yaitu iuran Pramuka. Berdasarkan aturan yang berlaku, kegiatan Pramuka didanai melalui iuran anggota.
   
“Namun demikian, iuran tersebut bisa saja dianggap sebagai pungutan liar karena Gugus Depan Pramuka kebetulan berada di sekolah. Ini yang masih rancu,” katanya.
   
Satgas Saber Pungli DIY, lanjut Edi sudah memastikan jika iuran tersebut dapat dilaksanakan, namun ia berharap agar kebijakan yang sama juga diterapkan oleh Satgas Saber Pungli Kota Yogyakarta.
   
Sementara itu, berdasarkan pemetaan Polresta Yogyakarta yang juga menjadi bagian dari Satgas Saber Pungli Yogyakarta, sejumlah kegiatan rawan pungli di sekolah di antaranya saat penerimaan peserta didik baru, pencairan dana bantuan oprasionasl sekolah, pengadaan seragam guru atau siswa dan pemotongan uang makan.
   
Namun demikian, Polresta Yogyakarta juga memberikan catatan agar sekolah tidak khawatir jika penggunaan dana tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara sekolah dan orang tua atau wali murid, tidak ada unsur paksaan, dan penggunaan anggaran dilakukan secara akuntabel.
   
Sejak November 2016 hingga pertengahan Oktober tahun ini, Satgas Saber Pungli Yogyakarta sudah melakukan 26 kali kegiatan dengan 37 tersangka. Sebanyak 23 kasus disidang sebagai tindak pidana ringan dan tiga kasus lain sudah dinyatakan P21.
   
Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, terkadang ada beberapa orang tua yang berkeinginan agar anaknya merasa nyaman saat belajar di sekolah sehingga berkeinginan menambah fasilitas kelas seperti dispenser untuk minuman, hingga “printer”.
   
“Orang tua kemudian bersepakat untuk menambah fasilitas secara mandiri. Terkadang, hal ini yang kemudian memicu dugaan terjadinya pungutan liar. Masih perlu sosialisasi mengenai kegiatan yang masuk pungli atau tidak,” katanya.
   
Namun demikian, Heroe tetap berpesan agar seluruh kegiatan yang dilaksanakan di sekolah mengacu pada anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS) agar tidak ada dugaan terjadi pungli. 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024