Kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu tidak bisa dilanjutkan

id Bawaslu diy

Kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu tidak bisa dilanjutkan

BAWASLU DIY (Bawaslu-diy.go.id)

Ygyakarta (Antaranews Jogja) - Tiga kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang diproses Badan Pengawas Pemilu DIY tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan karena dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana.

"Sejauh ini, ada 24 kasus pelanggaran yang kami tangani, terdiri atas 21 kasus pelanggaran administrasi dan tiga kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu. Kebanyakan tentang politik uang," kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY Sri Werdiningsih di Yogyakarta, Kamis.

Sebanyak tiga kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut terdiri atas dua kasus di Kabupaten Sleman dan satu kasus di Kabupaten Kulon Progo. Kasus di Sleman adalah dugaan politik uang dan kampanye di tempat pendidikan, sedangkan di Kabupaten Kulon Progo juga merupakan dugaan kasus politik uang sekaligus kampanye di tempat ibadah.

Dugaan kasus politik uang di Kabupaten Sleman dilakukan oleh salah satu calon anggota legislatif berkedok pemberian bantuan tenda kepada masyarakat di salah satu desa di Kecamatan Ngaglik.?

"Pembagian tenda sempat dicegah oleh salah satu warga. Tetapi, tenda dibagikan di kemudian hari. Namun demikian, kasus ini tidak dapat dilanjutkan karena tidak ada saksi yang bisa memastikan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan kampanye," katanya.

Sedangkan kampanye di tempat pendidikan juga dilakukan oleh salah seorang calon anggota legislatif di salah satu SD di Kecamatan Depok.

Sementara itu, kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu di Kabupaten Kulon Progo juga dilakukan oleh salah seorang calon anggota legislatif yang mengatakan akan memberikan dana secara rutin apabila ia terpilih sebagai wakil rakyat dari DIY. Janji tersebut disampaikan di salah satu tempat ibadah.

Sedangkan untuk kasus pelanggaran administrasi lebih banyak terjadi saat pendaftaran partai politik karena adanya data pendukung yang ganda internal bahkan ganda antarpartai politik, atau aparatur sipil negara (ASN) yang tercatat sebagai anggota parpol tertentu.

"Pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye juga masuk dalam pelanggaran administrasi," katanya.

Sebanyak 24 kasus yang diproses di Bawaslu Kota Yogyakarta tersebut sebagian besar adalah temuan kasus di lapangan, yaitu 21 kasus dan sisanya tiga kasus adalah laporan dari warga.

Temuan kasus paling banyak terjadi di Kota Yogyakarta, sebanyak tujuh kasus dan dua laporan, Kabupaten Sleman dua temuan kasus dan satu laporan, sedangkan Bantul lima temuan kasus, Kulon Progo lima temuan kasus, dan Gunung Kidul dua temuan kasus.



(E013) 22-11-2018 15:02:01


 
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024