Permohonan dispensasi perkawinan di Sleman tinggi

id Sleman,dispensasi perkawinan

Permohonan dispensasi perkawinan di Sleman tinggi

Ilustrasi, kartu nikah baru - (Foto Antara)

Sleman (Antaranews Jogja) - Angka permohonan dispensasi perkawinan yang diajukan ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, cukup tinggi yang didominasi permohonan perkawinan di bawah umur.

"Permohonan dispensasi perkawinan pada semester kedua tahun ini memang cukup tinggi, rata-rata permohonan dispensasi perkawinan di bawah umur," kata Panitera Muda Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sleman Pailan di Sleman, Senin.

Menurut dia, pada Agustus 2018 terdapat sebanyak 17 pengajuan dispensasi kawin dengan sembilan permohonan yang dikabulkan, September 2018 ada 17 permohonan dan 11 di antaranya dikabulkan.

"Pada Oktober 2018, permohonan menurun menjadi 13 dengan delapan permohonan dikabulkan," katanya.

Ia mengatakan dikabulkan atau tidaknya permohonan dispensasi perkawinan tergantung pada pemohon.

"Syarat-syarat permohonan dispensasi harus dipenuhi, salah satunya dari pihak orang tua," katanya.

Pailan mengatakan, dispensasi perkawinan ini ada karena beberapa faktor, penyimpangan salah satunya. Atau faktor orang tua dari anak ingin menghindari zina dan memilih menikahkan anaknya.

"Dalam UU No 1/1974 tentang Perkawinan, sebuah perkawinan diizinkan apabila pihak laki-laki telah mencapai usia 19 tahun, dan pihak perempuan telah berusia 16 tahun. Namun dengan adanya penyimpangan berupa hamil di luar nikah atau belum mencapai usia dalam undang-undang, pemohon bisa mengajukan dispensasi kawin," katanya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Sleman Mafilindati Nuraini mengaku cukup prihatin dengan kondisi ini, karena ketika anak memilih untuk menikah di usia dini sebenarnya anak belum siap.

"Baik itu secara mental maupun fisik. Kematangan alat reproduksi juga belum," katanya.

Menurut dia, dengan belum matangnya mental, maka kematangan pemikiran juga masih kurang. Oleh karenannya, risiko pertengkaran juga tinggi.

"Ini lah yang kami khawatirkan, pernikahan dini mengakibatkan angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tinggi," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya selalu melakukan sosialisasi untuk mencegah pernikahan dini yang kini sering terjadi di Sleman.

"Sosialisasi tersebut juga merupakan salah satu upaya kami dalam mengendalikan ledakan penduduk," katanya.
(T.V001/B/R. Chaidir) 26-11-2018 06:41:37
Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024