KPU DIY: tidak semua TPS gunakan bilik baru

id bilik suara,kotak suara,pemilu

KPU DIY: tidak semua TPS gunakan bilik baru

Komisioner KPU RI Pramono Ubaid sedang menjelaskan kotak suara baru yang akan digunakan untuk Pemilu 2019 (Eka Arifa Rusqiyati) (Eka Arifa Rusqiyati/)

Yogyakarta (ANTARA News) - Ketua KPU Daerah Istimewa Yogyakarta Hamdan Kurniawan mengatakan pada Pemilu 2019 tidak semua TPS di DIY menggunakan bilik suara baru yang terbuat dari karton kedap air, tetapi juga memanfaatkan bilik suara lama terbuat dari aluminium.

Karena bilik suara lama masih dalam kondisi bagus dan bisa digunakan, maka tidak semua tempat pemungutan suara (TPS) akan menggunakan bilik baru. KPU RI hanya mendistribusikan bilik suara baru sesuai kekurangan di kabupaten/kota,? kata Hamdan Kurniawan di Yogyakarta, Selasa.

Salah satunya adalah KPU Kota Yogyakarta yang hanya menerima tambahan 86 unit bilik suara baru dari KPU RI karena bilik suara lama masih dalam kondisi baik dan bisa dimanfaatkan. Sedangkan kebutuhan bilik suara yang cukup banyak berasal dari Kabupaten Bantul dan Gunung Kidul yang masing-masing membutuhkan 4.732 dan 4.400 bilik suara.

Menurut Hamdan, penggunaan bilik suara lama yang terbuat dari bahan aluminium masih diperbolehkan karena tidak diatur secara khusus dalam UU Pemilu.?

Hamdan mengatakan, UU Pemilu hanya mengatur secara khusus tentang kotak suara yaitu harus transparan sehingga seluruh kotak suara untuk Pemilu 2019 adalah kotak suara baru yang terbuat dari karton kedap air dengan salah satu sisi dilengkapi plastik transparan yang kuat.

Berdasarkan data KPU DIY, kebutuhan kotak suara di Kabupaten Gunung Kidul mencapai 13.868 kotak, Kota Yogyakarta (7.014), Kulon Progo (6.422), Bantul (15.382) dan Sleman sekitar 17.000 kotak suara.

"Seluruh KPU di kabupaten dan kota di DIY sudah menerima kotak dan bilik suara serta tinta. Sedangkan kebutuhan sampul akan didistribusikan pada 2-3 Desember. KPU di kabupaten/kota juga sedang menyelesaikan pengadaan untuk perlengkapan TPS," kata Hamdan.

Sementara itu, Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan produksi logistik kebutuhan pemilu khususnya untuk kotak suara dan bilik suara sudah selesai 100 persen, namun belum semuanya didistribusikan. "Hanya kurang lima persen," katanya.

Selain kotak dan bilik suara, KPU RI memiliki tanggung jawab untuk pengadaan kebutuhan logistik Pemilu 2019 berupa surat suara, tinta, segel, dan template untuk difabel serta sejumlah formulir. Sedangkan KPU tingkat provinsi bertanggung jawab pada pengadaan sampul dan beberapa jenis formulir, serta KPU kabupaten/kota untuk pengadaan alat kelengkapan TPS.

Pramono memastikan meski terbuat dari karton kedap air, namun kotak suara tersebut kuat dan tidak mudah rusak bahkan saat diduduki orang dewasa sekalipun.

KPU RI menargetkan pengadaan logistik kebutuhan pemilu dapat diselesaikan pada 2018, sedangkan khusus untuk surat suara akan mulai diadakan pada awal 2019. "Pengadaan surat suara terhambat karena ada beberapa tahapan penetapan daftar pemilih tetap (DPT). Bahkan DPT hasil perbaikan kedua baru akan ditetapkan 15 Desember," katanya.

Ia memastikan pengadaan seluruh kebutuhan logistik Pemilu 2019 dilakukan melalui layanan pengadaan elektronik sehingga transparan.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024