Yogyakarta berkomitmen kepesertaan JKN capai 100 persen

id JKN, BPJS Kesehatan, universal health coverag

Yogyakarta berkomitmen kepesertaan JKN capai 100 persen

Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Yogyakarta Dwi Hesti Yuniarti usai penandatangan kesepakatan bersama tentang perluasan cakupan kepesertaan JKN. (Foto Antara/Eka Arifa Rusqiyati)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta berkomitmen untuk mencapai “universal health coverage” dengan angka yang sempurna yaitu kepesertaan masyarakat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional mencapai 100 persen.
   
“Saat ini, kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Yogyakarta sudah mencapai 95 persen. Dengan capaian ini, Yogyakarta sebenarnya sudah masuk dalam kategori kota yang menjalankan ‘universal health coverage’ (UHC). Tetapi, kami berkomitmen agar 100 persen penduduk Yogyakarta menjadi peserta JKN,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti usai menandatangani kesepakatan bersama dengan BPJS Kesehatan di Yogyakarta, Rabu.
   
Sejumlah upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk mewujudkan komitmen tersebut adalah memperluas cakupan kepesertaan dengan mengalokasikan anggaran melalui APBD Kota Yogyakarta untuk membayarkan iur peserta JKN.
   
Pada bulan ini, Pemerintah Kota Yogyakarta menambahkan kepesertaan JKN yang dibiayai oleh APBD Kota Yogyakarta sebanyak 15.400 jiwa. Sedangkan hingga akhir bulan ini, BPJS Kota Yogyakarta mencatat jumlah penduduk Kota Yogyakarta yang menjadi peserta JKN mencapai 393.619 jiwa dari total penduduk sebanyak 410.921 jiwa.
   
Kota Yogyakarta adalah kota ke-136 di Indonesia yang mampu menyelenggarakan UHC karena tingkat kepesertaan JKN mencapai 95 persen.
   
Selain mengalokasikan anggaran dari APBD Kota Yogyakarta untuk membiayai kepesertaan JKN dari warga Kota Yogyakarta, Haryadi juga meminta agar masyarakat yang tercatat sebagai peserta mandiri JKN untuk rutin membayar iur.
   
“Jangan membayar iur saat sakit saja. Iur atau premi harus dibayar secara rutin karena sistem jaminan memang seperti itu. Dengan memiliki JKN, masyarakat tidak perlu khawatir apabila menderita sakit,” katanya.
   
Kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Yogyakarta dan BPJS Cabang Kota Yogyakarta tersebut akan berlaku empat tahun dan setelahnya bisa ditinjau ulang untuk perpanjangan.
   
Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Yogyakarta Dwi Hesti Yuniarti mengatakan, perpanjangan kesepakatan dan perjanjian kerja sama tersebut akan memberikan kepastian perlindungan atas hak jaminan sosial bagi warga, khususnya di bidang kesehatan.
   
Ia menyebut, UHC di Kota Yogyakarta akan semakin dirasakan manfaatnya oleh peserta apbila disertai dengan peningkatan kualitas dan layanan di fasilitas kesehatan. Saat ini, BPJS Kesehatan Cabang Kota Yogyakarta sudah bekerja sama dengan 207 fasilitasi kesehatan tingkat pertama, 31 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan, 17 apotek dan tiga optik. Fasilitas kesehatan tersebut tersebar di Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul dan Kabupaten Gunungkidul.
   
Sedangkan Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah dan DIY Aris Jatmiko mengatakan, akan terus melakukan perbaikan layanan kesehatan, salah satunya penyempuranaan sistem rujukan sehingga pasien bisa mengakses layanan kesehatan dengan lebih mudah.
   
“Sistem rujukan tetap kami evaluasi hingga akhir tahun ini. Tujuannya sudah pasti, yaitu meningkatkan kualitas layanan kesehatan, tidak lagi ada banyak antrean di rumah sakit dan perbaikan lainnya,” katanya.
   
Ia pun memastikan bahwa seluruh layanan kesehatan tidak diperbolehkan menolak pasien. “Misalnya ada ibu hamil yang hendak melahirkan. Tentunya, pelayanan kesehatan harus menanganinya karena terkadang tempat melahirkan tidak bisa diprediksi,” katanya.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024