Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir menegaskan tidak akan memberikan toleransi jika ada perguruan tinggi yang terbukti melakukan praktik jual beli ijazah.
"Jika kampus melakukan jual beli ijazah pasti sudah saya tutup. Saya tidak menoleransi hal ini terjadi, siapapun yang melakukan," kata Menteri Nasir di Fakultas Teknik, Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Rabu.
Nasir juga menegaskan tidak segan-segan memecat staf atau pegawai di Kemenristekdikti yang ketahuan dan terbukti ikut bermain dalam kasus jual beli ijazah di perguruan tinggi.
Sebelumnya, salah satu media daring Tirto.id melalui laporan investigasinya pada 26 November 2018 menyebut masih adanya kasus ijazah bodong di salah satu perguruan tinggi yang melibatkan campur tangan salah satu staff khusus di Kemenristekdikti.
Merespons pemberitaan itu, Menteri Nasir menyatakan telah memanggil dan mengkonfirmasi staff khusus yang dimaksud. Staff khsusus tersebut mengaku tidak terlibat dalam kasus itu.
"Saya panggil dia. Dia bilang enggak melakukan. Ya sudah silakan laporkan siapa yang melakukan ini jangan ada yang memainkan peran ini," kata Nasir menirukan percakapan dengan staff khususnya.
"Kalau ada keterlibatan dari dia pasti sudah saya berhentikan. Saya tidak mau toleransi. Beberapa dosen saya berhentikan, saya tidak mau ambil risiko apa pun," kata dia lagi.
Meski demikian, Nasir mengklaim bahwa kasus-kasus terkait ijazah bodong sejatinya sudah selesai sejak 2015. "Yang kemarin kampus itu sudah tidak ada, 'wong' sudah saya tutup Tahun 2015 dan itu digoreng lagi muncul, itu saya tidak mau," katanya.
Menurut dia, hingga saat ini Kemenristekdikti telah menutup 243 perguruan tinggi meski tidak seluruhnya terkait kasus ijazah bodong.
Dalam kesempatan itu, Nasir kembali menjelaskan bahwa perguruan tinggi dapat digolongkan terlibat kasus ijazah bodong yakni apabila mahasiswanya tidak menjalani kuliah sama sekali namun mendapatkan ijazah akibat praktik jual beli ijazah. Kedua, mahasiswa tidak melakukan proses pembelajaran yang baik dan tidak sesuai dengan standar pendidikan tinggi.
"Ketiga, kuliah di daerah yang tidak jelas dan tidak dilaporkan kepada kementerian, itu juga ijazah bodong," kata Nasir.
Berita Lainnya
Ijazah pesantren harus cantumkan lambang negara Garuda
Minggu, 5 November 2023 8:10 Wib
Pakar UGM: Menahan ijazah asli pelanggaran terhadap hak pekerja
Kamis, 25 Mei 2023 23:16 Wib
Gunungkidul imbau lembaga pendidikan tidak tahan ijazah
Sabtu, 6 Mei 2023 11:41 Wib
Alumni Fakultas Kehutanan UGM bersaksi terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi
Jumat, 21 Oktober 2022 17:06 Wib
Rektor UGM: Ijazah Presiden Joko Widodo asli
Selasa, 11 Oktober 2022 18:21 Wib
Ombudsman menindaklanjuti penahanan ijazah siswa MTs di DIY
Rabu, 20 Juli 2022 17:48 Wib
Pemkot Surabaya-Baznas tebus ijazah pelajar SMA sederajat
Selasa, 14 Juni 2022 21:07 Wib
Kemendikbudristek menyediakan layanan penyetaraan ijazah secara daring
Senin, 27 September 2021 23:54 Wib