Dahnil: pelapor kasus dana Kemah Pemuda harus bertanggung jawab

id Dahnil

Dahnil: pelapor kasus dana Kemah Pemuda harus bertanggung jawab

Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak (ANTARA News/ Lia Wanadriani Sa)

Bantul (Antaranews Jogja) - Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak sepakat dengan permintaan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi agar pelapor dan motif melaporkan kasus dugaan penyelewengan dana Kemah Pemuda Islam dibuka.
    
"Nah itu dia, kami sepakat pelapor harus bertanggungjawab," kata Dahnil menanggapi pernyataan Menpora yang meminta agar pelapor dugaan penyimpangan dana Apel dan Kemah Pemuda Islam dibuka, disela Muktamar ke-XVII Pemuda Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Rabu.
    
Pelapor kasus dana kemah pemuda yang mengarah pada dirinya harus dibuka, karena menurutnya itu merupakan fitnah. Sebelumnya, bahwa Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan kepada Ketum PP Pemuda Muhammadiyah terkait dugaan penyimpangan dana kegiatan itu.
    
"Apalagi kemudian fitnah itu justru dialamatkan ke saya yang tidak tahu sama sekali terkait dengan kegiatan ini (kemah pemuda), pelaporan dan segala macam, tapi kemudian alamat fitnahnya itu dialamatkan kepada saya sepenuhnya," kata Dahnil.
    
"Hari ini misalnya seolah-olah saya pelakunya (penyimpangan dana kemah pemuda), kemudian ada fitnah yang luar biasa, keluarga saya juga menjadi korban fitnah itu, saya pikir hal ini yang saya sayangkan," kata dia.
    
Apalagi menurut dia, sejak awal dirinya tidak terkait dan tidak terlibat dalam kepengurusan teknis kegiatan yang diinisiasi Menpora tersebut, sehingga dia tidak tahu menahu tentang laporan kegiatan tersebut yang kini dipersoalkan oleh kepolisian.
    
"Tetapi nanti tentu pengacara dan tim dan teman-teman lain yang akan jelaskan (laporan kegiatan kemah pemuda), yang jelas saya sejak awal tidak terlibat dengan proses pembuatan laporan (kegiatan) itu, saya tidak mengetahuinya," kata Dahnil.
    
"Dan saya juga tidak boleh berkegiatan di kegiatan kemah (Kemah Pemuda Islam) itu, karena Undang-Undang tentang Kepemudaan menyatakan orang yang bisa berkegiatan di situ dan terlibat (kemah pemuda) adalah orang yang berusia 15 sampai 30 tahun," katanya.
    
Dahnil juga menyebut, pelaporan kasus dana kemah pemuda yang dialamatkan kepada dirinya itu merupakan fitnah, karena kepolisian dalam melakukan penyelidikan tidak mendasari atas dasar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menyatakan bahwa ada masalah.
    
"BPK sejak awal menyatakan tidak ada masalah, Kemenpora juga (menyatakan) tidak ada masalah, juga sejak awal tidak menemukan masalah apa-apa, tapi kemudian tiba-tiba ada masalah, uniknya justru yang diserang saya seolah-olah saya pelakunya," katanya.