DPT Yogyakarta tetap diperbaiki meskipun sudah sinkron

id Daftar pemilih tetap, DPT, DPTHP, Pemilu 2019

DPT Yogyakarta tetap diperbaiki meskipun sudah sinkron

Daftar Pemilih Tetap (FOTO ANTARA)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - KPU Kota Yogyakarta menyebut, tetap melakukan upaya perbaikan dan pemutakhiran daftar pemilih tetap Pemilu 2019, meskipun pada rapat pleno terakhir diketahui data pemilih dalam sidalih dan data manual sudah sinkron.
   
“Hari ini pun, kami mengundang partai politik, Bawaslu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan organisasi perangkat daerah terkait untuk memberikan masukan terhadap daftar pemilih tetap (DPT),” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Hidayat Widodo di Yogyakarta, Kamis.
   
Pada rapat pleno penetapan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) yang dilakukan pertengahan November, KPU Kota Yogyakarta menetapkan jumlah pemilih untuk Pemilu 2019 sebanyak 311.299 pemilih yang terdiri dari 149.027 pemilih laki-laki dan 162.272 pemilih perempuan yang tersebar di 1.373 tempat pemungutan suara (TPS).
   
Jumlah pemilih yang ditetapkan dalam DPTHP tersebut mengalami peningkatan yang cukup signifikan dibanding DPTHP tahap pertama yaitu sebanyak 299.229 pemilih. Faktor paling dominan yang menyebabkan bertambahnya jumlah pemilih adalah perpindahan penduduk masuk ke Yogyakarta karena pekerjaan atau menikah dan mengikuti suami tinggal di Yogyakarta.
   
Hidayat juga memastikan, seluruh elemen data pemilih dalam DPTHP yang sudah ditetapkan KPU Kota Yogyakarta juga sudah lengkap dan tidak ada lagi pemilih yang tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK).
   
Namun demikian, lanjut Hidayat, KPU memutuskan agar penetapan DPTHP ditunda hingga pertengahan Desember untuk memastikan bahwa daftar pemilih dalam Pemilu 2019 benar-benar valid.
   
“Karena ada perintah seperti itu, maka penyelenggara di wilayah kembali melakukan pencermatan data pemilih. Mungkin saja, ada yang meninggal dunia atau pindah kependudukan,” katanya.
   
KPU Kota Yogyakarta kemudian mengagendakan rapat pleno penetapan DPTHP pada 7 Desember. “Dimungkinkan, akan ada perubahan data karena data penduduk sangat dinamis, misalnya saja ada warga yang meninggal dunia atau mutasi kependudukan,” katanya.
   
Sementara itu, Komisioner KPU DIY Wawan Budiyanto mengatakan, setelah KPU kabupaten/kota kembali menggelar pleno untuk penetapan DPTHP, maka data pemilih tersebut akan direkapitulasi di tingkat KPU DIY.
   
“Memang amanah dari KPU RI seperti itu, meskipun data di KPU kabupaten/kota sudah sinkron tetap harus dilakukan pleno. Kami agendakan pada 12 Desember,” katanya.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024