Realisasi pendapatan retribusi pasar capai Rp2,697 miliar

id Pasar Playen,Retribusi pasar

Realisasi pendapatan retribusi pasar capai Rp2,697 miliar

Harga sapi di tingkat pedagang di Pasar Hewan Siyono Harjo Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengalami kenaikan hingga 20 persen. Kenaikan ini dipicu oleh tingginya permintaan sapi. (Foto ANTARA/Mamiek)

Gunung Kidul (Antaranews Jogja) - Realisasi pendapatan asli daerah dari sektor retribusi pasar di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dari Januari hingga November baru mencapai 87 persen atau sekitar Rp2,697 miliar dari target Rp3,1 miliar.
       
Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Gunung Kidul Ari Setiawan di Gunung Kidul, Jumat, mengatakan perolehan PAD ini didapatkan dari 38 pasar negeri yang dikelola Pemkab Gunung Kidul.
     
"Kami menarik retrebusi mulai dari pasar tradisional hingga pasar hewan,” kata Ari.
     
Ari mengatakan besaran tarif retribusi beragam sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Misalnya, kios tarif per meter persegi Rp250 per hari, los Rp200 per satu hari, dan pelataran Rp150 per hari.
     
Untuk retribusi pasar hewan berdasarkan jenis hewan yang dijual. Hewan besar tarif per ekor Rp2.500 pe r satu hari, hewan kecil Rp500 per hari, unggas Rp100 per hari, ampalan bongkar muat hewan besar Rp500 per hari dan ampalan bongkar muat hewan kecil Rp200 per hari.
       
"Para pedagang yang tidak menetap dikenakan retribusi sebesar 25 persen dari tarif retribusi harian," katanya.
     
Dia mengatakan tarif retribusi di Gunung Kidul masih kecil dibandingkan daerah lain di DIY. Untuk itu, kemungkinan tahun depan dilakukan pembahasan terkait dengan perda baru mengenai retribusi pelayanan pasar.
     
"Retribusi ditinjau paling lama tiga tahun sekali. Rencananya, kami akan mereview kembali Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar karena besaran tarif retribusi sudah tidak relevan lagi," katanya.
     
Sementara Ketua Komisi C DPRD Gunung Kidul Purwanto mengatakan pemkab harus bekerja ekstra untuk mendapatkann PAD yang sesuai target. Namun demikian, jika masalah regulasi menjadi kendala, menurut dia, harus segera dicari solusi. 
     
"Pemkab harus berusaha mencapai target pendapatan PAD dari retribusi pasar. Kalau terganjal regulasi, harus dicarikan solusi," katanya.