Yogyakarta susun pengurus kampung untuk permudah pembangunan

id Kampung,gandeng gendong

Yogyakarta susun pengurus kampung untuk permudah pembangunan

Ilustrasi,. Kegiatan "rock balancing" di Sungai Code sebagai bagian dari "Blusukan Kangaen Kampung" yang digelar di kampung wisata code Yogyakarta. (Foto Antara/Eka Arifa Rusqiyati)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Pergeseran basis pembangunan di Kota Yogyakarta menjadi berbasis kampung membutuhkan sejumlah dukungan, di antaranya meminta wilayah untuk menyusun pengurus kampung.

“Saat ini, kami terus melakukan sosialisasi ke wilayah mengenai pembentukan pengurus kampung. Sejauh ini, tanggapan masyarakat pun cukup baik dan mereka berkomitmen untuk menyusun kepengurusan kampung,” kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Yogyakarta Zenni Lingga di Yogyakarta, Senin.

Menurut Zenni, pengurus kampung tidak akan mengambil alih peran pengurus RT/RW yang sudah ada karena tugas yang diampu berbeda. Pengurus kampung akan lebih banyak bermitra dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) terkait program pembangunan sedangkan RT/RW lebih berperan untuk pelayanan masyarakat.

Ketentuan tentang pembentukan pengurus kampung tersebut ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 72 Tahun 2018. Di dalam peraturan tersebut, kampung yang dimaksud adalah bekas rukun kampung yang pernah ada di Kota Yogyakarta, yaitu sebanyak 170 kampung.

“Pembentukan pengurus kampung ini bukan berarti menghidupkan kembali Rukun Kampung (RK). Tetapi sebatas pengurus kampung saja. RK sudah tidak ada lagi sejak puluhan tahun lalu,” kata Zenni.

Susunan kepengurusannya pun sederhana yaitu ketua, sekretaris, bendahara dan tiga seksi yaitu seksi pembangunan fisik, seksi pembangunan nonfisik serta seksi data dan teknologi informasi.

Seluruh kampung ditargetkan sudah mampu menyusun kepengurusan paling lambat pada pekan ketiga Desember. Susunan kepengurusan tersebut akan ditetapkan melalui surat keputusan lurah setempat.

Zenni berharap, posisi ketua kampung bukan diisi oleh warga yang rangkap jabatan seperti pengurus RT maupun RW. “Tidak bisa juga diisi oleh ketua LPMK karena nantinya kampung akan bermitra dengan LPMK. Harapannya, tidak rangkap jabatan,” katanya.

Pembentukan pengurus kampung tersebut, lanjut Zenni juga tidak bisa dipisahkan dari program percepatan penanggulangan kemiskinan dan pembangunan wilayah melalui pemberdayaan masyarakat yang dikenal dengan program Gandeng Gendong.

Program Gandeng Gendong memiliki lima aspek dukungan yaitu dari unsur Pemerintah Kota Yogyakarta, kampus, korporat, komunitas dan kampung. “Jika satu aspek tidak ada, maka program tidak bisa berjalan optimal. Karena salah satunya adalah kampung, maka pembentukan pengurus kampung merupakan salah satu upaya penguatan program Gandeng Gendong,” kata Zenni.

Selama ini, program pembangunan di Kota Yogyakarta berbasis pada RT dan RW. Namun, cakupan wilayahnya dinilai kecil sehingga kemudian diarahkan ke kampung yang memiliki wilayah lebih luas. “Setelah pengurus kampung terbentuk, harapannya mereka pun aktif dalam musyawarah perencanaan pembangunan,” katanya.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024