Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Bupati Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Hasto Wardoyo meminta kepala desa di wilayah ini mengoptimalkan penggunaan dana desa tanpa menimbulkan masalah hukum.
Hasto Wardoyo di Kulon Progo, Senin, mengatakan dana desa, hendaknya dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk membangun desa sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat dengan efektif, efisien, transparan, tepat sasaran, tepat guna, dan tepat pengelolaan serta dapat dipertanggungjawabkan.
"Adanya dana desa yang besar dapat digunakan seoptimal mungkin," harap Hasto dalam sambutannya saat melantik 19 kepala desa.
Ia mengatakan pemkab melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kulon Progo bersama Inspektorat daerah, Kejaksaan Negeri dan Polres Kulon Progo akan mendampingi dan mengawal pelaksanaan dana desa.
"Kami berharap dana desa dimanfaatkan dengan benar, transparan dan dapat dipertanggung jawabkan supaya tidak menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari," katanya.
Hasto juga meminta kepala desa untuk mengedepankan manajemen pelayanan publik baru. Yakni, pelaksanaan pembangunan tidak serta merta mengandalkan APBDes, tetapi mengoptimalkan potensi desa guna percepatan pembangunan.
"Kalau sebatas melaksanaan pembangunan dengan APBDes, semua orang bisa melaksanakannya. Tapi mulai sekarang kepala desa harus berorientasi bagaimana melaksanaan pembangunan tanpa mengandalkan APBDes, melainkan mengoptimalkan potensi desa," katanya.
Bupati percaya para kades terpilih merupakan orang-orang yang amanah. Sehingga mereka harus mampu menjadi dirigen. Kades harus berani berinovasi dalam mendukung penambahan pendapatan APBDes. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) harus dikembangkan. Apalagi saat ini sudah ada beberapa BUMDes telah mampu menambah jenis usaha. Bahkan Pertamina juga menawarkan pengembangan pom mini yang hendaknya ditangkap sebagai peluang usaha.
"Kalau ada bantuan, kades juga harus jujur dan adil kepada warganya," tegas Hasto.
Sementara itu, Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Pendudul dan KB Kulon Progo Muhadi mengatakan rencana semula, ada 20 kades yang akan dilantik tapi karena kades terpilih Desa Demen Kecamatan Temon, Margono meninggal dunia dua hari sebelum dilantik maka untuk mengisi kekosongan tersebut, akan dilakukan musyawarah desa guna memilih kades pergantian antarwaktu.
Ia mengatakan menambahkan musdes dalam pengisian kades antar waktu diatur dalam Perda 2/ 2015 tentang Peraturan Kades dan Perbup 23/ 2015 tentang Juklak Pelaksanaan Perda 2/ 2015. Musdes dilakukan oleh para anggota BPD, perangkat desa dan dari tokoh masyarakat.
"Aturannya pengisian dengan musyawarah desa, meski kades terpilih belum dilantik," katanya.
Berita Lainnya
Pengungsi erupsi Gunung Ruang, Sulut, peroleh masker
Jumat, 19 April 2024 20:24 Wib
"Badarawuhi Di Desa Penari", tayang perdana di AS
Sabtu, 6 April 2024 21:34 Wib
Lima desa di Tanah Datar, Sumbar, dilanda banjir lahar hujan Gunung Marapi
Sabtu, 6 April 2024 11:57 Wib
Bantul perkuat manajemen pengelolaan rintisan Desa Budaya
Selasa, 26 Maret 2024 9:22 Wib
"Kitaro Tanjou" film versi lengkap "yokai"
Senin, 25 Maret 2024 7:05 Wib
Wae Rebo, NTT, desa tercantik kedua di dunia
Rabu, 20 Maret 2024 19:52 Wib
Pengembangan desa wisata di Indonesia harus lestarikan lingkungan
Senin, 18 Maret 2024 11:33 Wib
ULM pasang penjernih air untuk masyarakat pesisir
Senin, 18 Maret 2024 5:16 Wib