Dana kelurahan diarahkan untuk pembangunan fisik

id kelurahan

Dana kelurahan diarahkan untuk pembangunan fisik

ILustrasi. Hasil pembangunan akses jalan lingkungan di Kelurahan Bener Kota Yogyakarta dari program padat karya. (Foto Antara/Eka Arifa Rusqiyati)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Meskipun masih menunggu petunjuk teknis penggunaan, dana kelurahan di Kota Yogyakarta direncanakan lebih banyak dimanfaatkan untuk program pembangunan fisik pada tahun anggaran 2019.

“Lebih diarahkan untuk program pembangunan fisik. Kami masih melakukan perencanaan, namun salah satunya akan digunakan untuk pemeliharaan dan perbaikan jalan serta pengerukan saluran air hujan,” kata Lurah Cokrodiningratan Kecamatan Jetis Narotama di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, lurah akan bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran dalam pemanfaatan dana kelurahan. Setiap kelurahan di Kota Yogyakarta akan menerima dana sebesar Rp352 juta pada tahun anggaran 2019.

Meskipun mendapat tambahan alokasi anggaran, namun Narotama memastikan, sumber daya manusia di Kelurahan Cokrodiningratan mampu mengelola tambahan dana tersebut.  

Jika alokasi dana kelurahan terus bergulir secara rutin tiap tahun, maka Kelurahan Cokrodiningratan akan memanfaatkan dana tersebut untuk kebutuhan pemberdayaan masyarakat seperti pelatihan.

“Pemberdayaan ini ditujukan untuk pengembangan kampung wisata yang ada di kelurahan ini. Harapannya, masyarakat dapat mengembangkan kampung wisata, meningkatkan ekonomi, dan menekan angka kemiskinan,” katanya.

Sementara itu, Lurah Brontokusuman Kecamatan Mergangsan Komaru mengatakan, masih menunggu petunjuk teknis penggunaan dana kelurahan, namun salah satu rencana penggunaan dana kelurahan adalah untuk program pembangunan fisik.

“Memang akan ada tambahan pekerjaan, tetapi tetap harus dilakukan. Yang pasti, dibutuhkan perencanaan yang matang agar berbagai program atau kegiatan di kelurahan tidak saling tumpang tindih dengan program dari LPMK dan BKM,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono mengatakan, dana kelurahan akan masuk melalui pos Dana Alokasi Umum (DAU) 2019 dari pemerintah pusat.

“Untuk penggunaannya, memang masih menunggu petunjuk teknis. Tetapi, sudah dialokasikan sebesar Rp352 juta per kelurahan. Di Kota Yogyakarta ada 45 kelurahan,” katanya.

Sedangkan Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengingatkan agar kelurahan tidak menyikapi tambahan alokasi dana kelurahan tersebut sebagai tambahan beban pekerjaan karena adanya penambahan kegiatan tetapi harus dipandang sebagai upaya percepatan realisasi pembangunan di kelurahan.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024